MPN.- JABAR– Sidang perdana gugatan PMH Class Action oleh DPD Paguyuban Advokat Sunda Indonesia Kota Bandung (DPD Paksi Kota Bandung) yang sejatinya digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus hari ini, Selasa (22/07/2025) di tunda dikarenakan para tergugat tidak hadir/mangkir maka sidang ditunda, di reschedule kembali ke hari selasa tanggal 5 Agustus 2025.


“Paksi gugat kujang” sepertinya merujuk pada gugatan terhadap penggunaan kujang, senjata tradisional Sunda, dalam sebuah pameran. Masyarakat Sunda merasa keberatan karena kujang dianggap bukan sekadar senjata, melainkan juga simbol budaya dan identitas yang memiliki nilai sakral dan filosofis. Gugatan ini muncul terkait dengan rencana pelaksanaan Pameran Senjata Tradisional Indonesia di Jakarta yang dijadwalkan pada 29-31 Juli 2025, di mana kujang termasuk dalam daftar senjata yang dipamerkan.


Penggugat didampingi 12 pengacara handal, tuntutan penggugat terhadap tergugat, dalam provisi :
1. Menerima dan mengabulkan tuntutan provisi para penggugat seluruhnya.
2. Memerintahkan para tergugat untuk membatalkan acara pameran senjata tradisional nusantara tanggal 29 juli ~ 31 Oktober 2025, di museum Sri Baduga Kota Bandung Jawa Barat, sepanjang menyebut Kujang dengan sebutan senjata.
3 Melarang para tergugat menyebut Kujang sebagai senjata khas Jawa Barat.
4. Menyatakan Putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan maupun upaya hukum lainnya sampai di peroleh putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai pokok perkara.
Kujang sebagai Simbol Budaya, Kujang bukan hanya senjata, tetapi juga merupakan bagian integral dari budaya Sunda, melambangkan kekuatan, keberanian, dan kebijaksanaan. Kujang sering dikaitkan dengan Prabu Siliwangi dan memiliki makna filosofis yang mendalam dalam kehidupan masyarakat Sunda.
Masyarakat Sunda merasa tersinggung dan keberatan jika kujang hanya dipandang sebagai senjata biasa dalam pameran. Mereka khawatir makna sebenarnya dari kujang akan terdegradasi dan disalahpahami.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Gugatan ini merupakan bentuk perlawanan masyarakat Sunda terhadap klaim sepihak dan upaya pelabelan kujang yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai budayanya. Gugatan ini dilayangkan untuk menjaga kelestarian dan martabat kujang sebagai warisan budaya.
Masyarakat Sunda melalui gugatan PMH menuntut agar pemerintah dan penyelenggara pameran mempertimbangkan kembali penyebutan dan pemakaian kujang dalam konteks pameran. Mereka berharap ada pemahaman yang lebih mendalam mengenai kujang sebagai warisan budaya yang harus dijaga dan dilestarikan.
Pemerintah daerah Jawa Barat juga memberikan dukungan terhadap gugatan masyarakat Sunda dan berupaya memfasilitasi penyelesaian masalah ini.
Dengan demikian, “paksi gugat kujang” mencerminkan kekhawatiran masyarakat Sunda terhadap pelestarian nilai-nilai budaya mereka dan upaya untuk menjaga makna sebenarnya dari kujang sebagai warisan budaya yang sakral dan filosofis.*(Aspa)*




