Karawang, MPN,- Beberapa karyawan magang PT Artha Marsindo Nusantara cabang kab Karawang mengeluh karena sudah hampir dua bulan ini gajinya tidak dibayar, yang dampaknya para karyawan yang belum terima gaji mengeluh merasa kecewa dan kewalahan karena harus menutupi kebutuhan ekonomi sehari hari dan menanggung malu karena tidak bisa membayar hutang ke warung bekas makan sehari hari.
Hal tersebut terungkap ketika ada salah seorang yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan” ia bersama rekan lainya yg menjadi karyawan PT Artha marsindo Nusantara hasil perjanjian dengan yayasan IPM ( Indah Permata Mandiri)yang menyalurkan bekeja di PT Artha marsindo nusantara mengatakan ia bersama rekan kerja lainya merasa kecewa karena sampai saat ini atau dua bulan lebih belum menerima gaji.
Padahahal niat ia bekerja adalah untuk bisa mencari penghasilan menutupi kebutuhan sehari hari namun apa yang diharapkan tidak sesuai dengan kenyataan saat ini ia dan rekan lainya karena gajinya sudah 2 bulan dan memasuki bulan ke 3 gaji itu belum juga diterimanya dari pihak yang bersangkutan atau tepatnya PT dan yayasan saling tuding dan menyalahkan, pihak dari PT mengatakan itu kewenangan pihak yayasan sedangkan pihak yayasan mengatakan pihak PT belum membayarnya padahal pihak PT sudah menanggulangi 2 bulan gaji sebelumnya.
Dengan adanya permasalahan tersebut salah satu pengurus LSM Manggala. Garuda putih Kota. Bandung. Boy Iskandar berkomentar bahwa permasalahan tersebut sebenarnya tidak boleh terjadi kalaupun ada keterlambatan gaji lebih 4 hari pihak PT harus memberikan kompensasi terhadap karyawan yg terlambat terima gajinya. itu sesuai dengan Undang Undang no 36 tahun 2021 pasal 61. ( Banks)
Bukan hanya yayasan IPM pak, Kami dari yayasan Excel malah sudah 3 bulan tidak keluar gaji, yang ada kalau kita minta hak gaji seperti saya malah di pecat haha