JAMBI.MPN _ Seperti di ketahui, bendera merah Putih adalah Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang juga di Sang merah putih.
Setiap orang atau maupun setiap Instansi yang berada di wilayah kesatuan NKRI di wajibkan menghormati sang saka merah putih sebagai bentuk kepedulian dan penghargaan terhadap lambang perjuangan yang di wujudkan melalui kemerdekaan republik indonesia dari penjajahan.
Maka demi eksistensi Bendera merah putih sebagai salah satu Lambang identitas Negara Republik Indonesia yang harus di hormati setiap warga Negara dan di setiap wilayah kesatuan NKRI di perlukan satu UU yang mengatur tentang pengguna’an serta pemasangan bendera merah putih agar setiap orang mempunyai empati yang tinggi terhadap larangan dalam UU yang di maksud.
Sesuai pada pasal 24 UU nomor 24 tahun 2009 terdapat lima larangan terhadap bendera merah putih, yaitu:
1. Merusak, merobek menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain:
Dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
2. Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.
3. Mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih,
5. Memakai bendera merah putih untuk langit- langit, atau, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
Setiap orang dengan sengaja melanggar UU No. 24 tahun 2009 tentang bendera merah putih, sesuai dengan bunyi pasal yang dimaksud, di denda paling maksimal 500 juta dan menjalani kurungan maksimal 5 tahun penjara.
Tapi sangat miris melihat perlakuan pemerintah dinas pekerja’an umum penata’an ruang kota jambi, terhadap pengguna’an bendera merah putih di depan kantor. PUPR Kota Jambi.
Pada Kamis 06/02/2025 awak media ini melihat bendera merah putih yang terpasang di kantor PUPR Kota Jambi dalam keadaan sobek yang tentunya tidak layak pakai.
Saat awak media ini mau konfirmasi kepada Kadis PUPR Kota Jambi terkait bendera merah putih yang terpasang dalam keadaan sobek,tetapi awak media ini tidak dapat bertemu dengan kadisnya dikarenakan kadis tidak ada di kantor
Dan pada Hari Jum’at 07/02/2025 awak media ini kembali mendatangi lagi kantor PUPR Kota Jambi untuk mengkonfirmasi lagi tetapi kadis juga tidak ada ditempat.
Akhirnya awak media ini mengkonfirmasi melalui via chat WhatsApp kadis dengan mengucapkan, Assalamualaikum Bang, Izin Bang terkait Bendera Merah Putih yang sobek (tidak layak pakai) untuk di pasang kok bisa Abang tidak memperhatikan nya,kata awak media ini.
Lalu awak media ini mencoba lagi untuk menelfon beberapa kali namun tetap saja telfon tidak di angkat-angkat sampai lah ditayangkan berita ini.
Pemerintah dinas PUPR Kota Jambi diduga terkesan mempertontonkan penghinaannya, Terhadap lambang Negara (Bendera Merah Putih) dengan memasang mengibarkan bendera kusam dan sobek.
Sebagai Instansi pemerintahan dinas pekerjaan umum PUPR” tentunya mempunyai Anggaran setiap tahunnya, sangat sulit di percaya kalau dinas PUPR kota jambi, tidak mampu menganggarkan belanja bendera merah putih 3 helai/ tahunnya, yang hanya ratusan ribu rupiah / 1 helai bendera.
Artinya diduga kuat unsur kesengajaan pembiaran atau ketidak pedulian dinas PUPR pemerintah Kota Jambi terhadap lambang Negara”
Maka Awak media melihat dan di duga dengan adanya pembiaran seperti ini itu melecehkan Lambang negara merah putih dan NKRI.
(Susi Lawati)




