Lembang, KBB, MPN — Sabtu (14/6/2025), bertempat di Aula Desa Cikole Kec.Lembang, Kab.Bandung Barat (KBB) telah digelar Rapat Pra- Musyawarah Desa untuk merancang Peraturan Desa (Perdes) tentang
Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD).
Hadir pada kesempatan ini Ketua LPHD Desa Cikole Asep Dian Heryadi atau akrab dipanggil Yosep, Kades Cikole H.Tajudin, Ketua RW 15 Ustad H.Hary Petir, S.Sos, M.BA, jajaran perangkat Desa, BPD, para Ketua RW, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.

Hadir pula nara sumber yang juga perumus tentang perhutanan sosial Kusnadi didampingi dari Tim sawit WATC Putri dan Ari serta konsultan Kementrian Kehutanan RI.

Menurut Yosep yang ditemui awak media pasca kegiatan, tugas dan fungsi LPHD tidak terlepas dari fungsi hutan sosial. “Pada rapat hari ini dibahas materi yang terkait dengan tatacara mengelola hutan.
“LPHD adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat desa untuk mengelola dan melestarikan hutan yang berada di wilayah desa mereka. Adapun tujuannya antara lain mengelola hutan desa secara berkelanjutan dan lestari.
Kemudian meningkatkan pendapatan masyarakat desa melalui pengelolaan hutan, melestarikan biodiversitas dan ekosistem hutan serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan.
LPHD juga memiliki beberapa fungsi, lanjut Yosep antara lain mengelola dan melestarikan hutan desa, mengembangkan usaha kehutanan yang berkelanjutan, meningkatkan kemampuan dan kapasitas masyarakat desa dalam pengelolaan hutan serta
mengkoordinasikan dengan pemerintah dan lembaga lain dalam pengelolaan hutan.
LPHD merupakan Wadah Baru dengan Payung Hukum Kuat Bagi Masyarakat dalam Mengelola Hutan yang Berkelanjutan. Dengan demikian, LPHD memiliki peran penting dalam mengelola dan melestarikan hutan desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa”, ungkapnya.
Di tempat sama tokoh masyarakat Lembang Ustad Hary Petir menekankan bahwa dengan adanya LPHD harus bisa mengedukasi masyarakat dan mensejahterakan kehidupannya. “Kegiatan hari ini harus bisa mengedukasi dan membawa kemajuan serta kemanfaatan bagi masyarakat di wilayah” tandasnya
Dengan terbentuk nya kepengurusan LPHD ini menjadi wujud kekompakan dan kemajuan di desa Cikole, LPHD ada payung hukumnya dari kementrian kehutanan pungkas Ustad Hary Petir.***
#Yusman




