Warga Desa Gugat Polda Jambi dan PT FPIL Rp 1 Miliar: Vonis Penjara Dilangsungkan Meski Sudah Damai!

JAMBI.MPN-Kab.Muaro Jambi – Geger! Dua warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, nekat menggugat Polda Jambi, PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL), hingga Kepala Desa mereka sendiri. Tak tanggung-tanggung, gugatan yang dilayangkan Masdaryono dan Marsudi mencapai Rp 1 miliar lebih, buntut dari vonis penjara 4 bulan yang mereka jalani meski telah ada kesepakatan damai dengan perusahaan dan proses Restoratif Justice (RJ) yang seharusnya mengakhiri perkara.

Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum ini digelar di Pengadilan Negeri Sengeti, Kamis (26/6/2025). Ketua Majelis Hakim Eryani Kurnia Puspitasari memimpin sidang didampingi dua hakim anggota, dengan suasana ruang sidang yang tegang namun tertib.

Damai di Atas Kertas, Penjara Tetap Jalan

Dalam berkas gugatan yang dibacakan kuasa hukum penggugat, Zainal Abidin, S.H., dijelaskan bahwa kedua warga menjadi korban kriminalisasi dalam konflik lahan antara masyarakat dan PT FPIL. Padahal, kata dia, sudah ada kesepakatan damai tertulis yang melibatkan Tim Terpadu Kabupaten, bahkan perusahaan telah menyetujui memberikan kompensasi Rp 500 juta sebagai bagian dari solusi.

Namun ironis, meskipun proses RJ telah dijalankan sesuai aturan, pihak kepolisian tetap melanjutkan penyidikan hingga akhirnya Masdaryono dan Marsudi dijatuhi vonis 4 bulan penjara.

“Ini jelas pelanggaran serius terhadap semangat keadilan restoratif!” tegas Zainal Abidin dalam sidang.

Polda, Polres, hingga Kades Digugat

Tak hanya Polda Jambi dan PT FPIL, para penggugat juga menyeret Bupati Muaro Jambi, Kepala Desa Sumber Jaya, hingga Polres Muaro Jambi ke meja hijau. Mereka menilai keenam tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil dan immateriil.

Dalam gugatannya, penggugat menuntut:

Ganti rugi materiil Rp 30 juta (kerugian ekonomi selama penahanan)

Ganti rugi immateriil Rp 1 miliar (penderitaan batin, rusaknya nama baik, stigma sosial)

Pertanggungjawaban transparan dari Kepala Desa atas pengelolaan dana kompensasi

Dana Rp 500 Juta yang Jadi Sumber Polemik

Uang kompensasi dari PT FPIL yang disalurkan melalui desa kini menjadi sorotan utama. Penggugat menuding Kepala Desa tidak transparan, menutup-nutupi distribusi dana, dan tak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban ke publik.

Namun, Kepala Desa Harmidi membantah keras. Ia menyatakan, uang sudah masuk rekening desa dan disalurkan kepada 250 penerima manfaat untuk modal usaha, sesuai hasil musyawarah warga.

“Dana dicairkan tiga hari sebelum Idul Adha dan semuanya ada datanya. Kami punya bukti kuatansi dan daftar penerima, semua berasal dari masyarakat sendiri, bukan dari desa,” ujar Harmidi.

PT FPIL: Tanggung Jawab Sudah Diselesaikan

Kuasa hukum PT FPIL, Refman Basri, menyatakan bahwa perusahaannya telah menyelesaikan tanggung jawabnya dengan menyerahkan dana ke desa. Ia heran perkara ini dibawa ke ranah perdata.

“Polisi tidak ada urusan lagi. Sudah didamaikan oleh Tim Terpadu. Tapi ini tetap digugat, ya kami ikuti saja proses hukum,” ucap Refman kepada wartawan.

Tergugat Lain Absen, Sidang Lanjut

Menariknya, dari enam tergugat, hanya dua yang hadir dalam sidang perdana, yakni PT FPIL dan Kepala Desa. Polda Jambi, Ditreskrimum, Polres Muaro Jambi, dan Bupati Muaro Jambi absen, meski namanya disebut sebagai pihak yang dianggap lalai dalam pelaksanaan RJ.

Majelis hakim memeriksa kelengkapan dokumen dari pihak yang hadir, dan akan melanjutkan agenda sidang berikutnya dengan pemanggilan ulang pihak tergugat yang belum hadir.

(Shee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *