Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pemalsuan Kop Surat, Oknum Warga Dituding Caplok Nama Koperasi Sidodadi

JAMBI.MPN-Kab.Tanjab Timur – Aroma dugaan kejahatan mulai terkuak di tubuh Koperasi Serbaguna Sidodadi. Dua oknum warga berinisial KA dan ES dilaporkan ke Polres Tanjung Jabung Timur oleh kuasa hukum koperasi, Sahroni, S.H., M.H., atas dugaan serius: pemalsuan kop surat resmi milik Koperasi yang berkedudukan di Desa Catur Rahayu, Kecamatan Dendang.

Langkah hukum ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil rapat internal anggota Koperasi Serbaguna Sidodadi pada 27 Juli 2025, diputuskan bahwa tindakan oknum tersebut telah mencederai integritas kelembagaan dan menimbulkan kerugian moral maupun administratif terhadap koperasi.

“Bukan anggota, tapi mengaku-ngaku sebagai anggota, bahkan menggunakan kop surat koperasi untuk menggelar rapat peremajaan pengurus. Ini tidak bisa dibiarkan. Kita akan kawal proses hukumnya sampai tuntas,” tegas Sahroni kepada awak media, Rabu (30/07/2025).

Sumber menyebutkan, pemalsuan tersebut dilakukan saat KA dan ES menginisiasi rapat pembentukan Kelompok Kerja pada 24 Juli 2025 dan mengklaim rapat luar biasa Koperasi pada 26 Juli 2025 di Aula Kantor Desa Koto Kandis sebagai sah. Ironisnya, acara tersebut digelar tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pengurus resmi koperasi.

Tak berhenti di situ, Sahroni mengungkapkan bahwa kedua oknum juga diduga mencatut nama Koperasi Serbaguna Sidodadi dalam sebuah gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan Kementerian ATR/BPN sebagai tergugat.

“Ini sangat merugikan. Mereka menggugat dengan mengatasnamakan anggota koperasi, padahal mereka tidak terdaftar sebagai anggota sah menurut tutup buku tahun 2024. Ini tindakan ilegal yang melanggar hukum dan etika koperasi,” ujarnya.

Koperasi Serbaguna Sidodadi, yang kini beranggotakan 36 orang dan dipimpin oleh Damiran, menyatakan penolakan keras terhadap segala bentuk kegiatan yang mengatasnamakan koperasi tanpa prosedur yang benar. Sahroni menegaskan bahwa peremajaan pengurus hanya dapat dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

“Mereka tidak punya legalitas, tidak sesuai prosedur, dan jelas menyalahi aturan. Silakan mengorganisir apa pun, tapi jangan bawa-bawa nama koperasi kalau tak punya legitimasi,” ujar Sahroni tajam.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan klaim sepihak yang mengatasnamakan koperasi.

“Rapat luar biasa yang mereka lakukan adalah palsu. Jangan terkecoh. Ini bentuk pencatutan nama dan simbol koperasi yang sah,” tandasnya.

Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Mampukah kasus ini dibongkar hingga tuntas dan para pelaku diproses sesuai hukum? Publik menanti aksi tegas kepolisian.

(Shee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *