Polsek Mandiangin Gagalkan Aksi Curanmor, Pelaku Kedapatan Bawa Sajam dan Airsoft Gun

JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun – Aksi nekat HR (47), warga Desa Mandiangin Tuo, Kecamatan Mandiangin, berakhir di tangan Tim Reskrim Polsek Mandiangin, Rabu sore (13/8/2025). Pria yang diduga kuat hendak melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini ditangkap saat tengah asyik menonton pertandingan sepak bola di desa setempat.

Kapolsek Mandiangin, AKP Wahyu Seno Sujatmiko, SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Dodi Tisna Amijaya, SE, mengungkapkan, penangkapan berlangsung cepat setelah petugas mendapat informasi keberadaan pelaku. “Saat kami amankan, di pinggang pelaku ditemukan sebilah pisau dan satu unit airsoft gun,” tegas Kapolsek.

Selain senjata tajam dan airsoft gun, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Jupiter biru BH 6447 YQ, sebuah holster senjata, dan ponsel Oppo milik pelaku.

Dari hasil penyelidikan, HR dikenal kerap membuat resah warga. Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara sesuai Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Larangan Kepemilikan Senjata Tajam/Api.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. “Jangan tinggalkan kunci di kendaraan dan segera laporkan jika ada gerak-gerik mencurigakan,” pesan AKP Wahyu.

Aksi cepat polisi ini menjadi bukti kesigapan Polsek Mandiangin dalam melindungi warga dari ancaman kejahatan jalanan.

(Shee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *