Diduga Proyek Kantor Gubernur Jambi Mengabaikan K3, Pekerja Bertaruh Nyawa Tanpa Safety! Di Mana Pengawasan?

JAMBI.MPN _ Diduga Abaikan K3 Proyek Pemeliharaan dan Rehabilitasi Gedung Kantor gubernur Jambi, Pengerjaan proyek dana dari APBD , dikerjakan oleh CV. Cakrawala.Nuansa Indonesia tenggang waktu 150 hari kerja kalender, lokasi di kantor gubernur Jambi Provinsi Jambi Selasa 7/10/2025

Namun pekerja proyek Pemeliharaan dan Rehabilitasi Gedung Kantor gubernur Jambi mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), namun juga harus menerapkan prinsip Keselamatan, Keamanan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pekerja naik keatas pemasangan Atap tanpa menggunakan alat pelindung keselamatan dalam pekerjaan proyek Pemeliharaan dan Rehabilitasi Gedung Kantor diduga menyalahi aturan dengan tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sebab pekerja abaikan Keselamatan dan Kesehatan diri , tentunya sudah menjadi tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja konstruksi adalah bagian tanggung jawab dari penyedia jasa maupun pemberi kerja. Baik proyek dengan nilai besar maupun kecil seharusnya memenuhi peraturan K3.

Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Diantaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996. Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja (P2K3). Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ya seperti Sepatu boots, Helm proyek, Kacamata proyek, Safety Belt proyek, Sarung tangan serta Baju/Seragam proyek sengaja tidak laksanakan oleh pihak proyek dan pihak proyek sengaja mengabaikan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sudah jelas mengatur semua itu.

NB: Berita ini di terbitkan belum ada tanggapan dari pihak terkait.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *