JAMBI.MPN — Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Provinsi Jambi resmi melayangkan surat keberatan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jambi. Surat tersebut mempersoalkan dugaan kekeliruan penerapan pasal dalam kasus pengrusakan bangunan milik Yung Yung Chandra (YC) di Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung. Jum’at 21 November 2025
Surat bernomor 03/DPW-PWDPI/JAMBI/XI/2025 itu menyoroti hilangnya Pasal 200 KUHP dari berkas penyidikan, padahal dalam laporan awal penyidik memasukkan Pasal 406 dan/atau Pasal 200 KUHP. Setelah pergantian Kanit dan gelar perkara, Pasal 200—yang mengatur tentang pengrusakan struktur bangunan—tiba-tiba tidak lagi digunakan.
Kerusakan Bukan Sekadar Tembok, tetapi Struktur Bangunan
Hasil kajian DPW PWDPI menunjukkan bahwa kerusakan yang terjadi bukanlah kerusakan ringan. Bukan pula sekadar tembok pembatas, tetapi tembok penahan tanah (retaining wall) yang menjadi bagian struktural pondasi bangunan.
Dampak kerusakan tersebut antara lain:
Robohnya tembok penahan tanah
Pergeseran pondasi
Retaknya dinding bangunan
Deformasi struktural
Ancaman keselamatan bagi penghuni dan konsumen
Dengan temuan itu, PWDPI menilai bahwa pasal yang paling relevan adalah Pasal 200 KUHP, bukan Pasal 406 KUHP yang hanya mengatur pengrusakan barang biasa.
Empat Kejanggalan Penyidikan
PWDPI Jambi juga menyoroti sedikitnya empat kejanggalan dalam proses penyidikan, yakni:
1. Ahli pidana tidak turun ke lokasi, sehingga analisis hanya berdasarkan berkas.
2. Ahli bangunan datang setelah lokasi diperbaiki terlapor, membuat hasil penilaian tidak akurat.
3. Terlapor masuk ke pekarangan tanpa izin dan menanam besi pada struktur, unsur Pasal 167 KUHP namun tak diproses.
4. Perintah perusakan diduga dari Yudi Limardi, tetapi perannya dinilai belum diselidiki secara mendalam.
Ketua DPW PWDPI Jambi, Irwanda Nauufal Idris, menilai perubahan pasal tersebut sebagai langkah yang janggal.
“Perubahan pasal dalam kasus kerusakan struktural seperti ini sangat tidak lazim dan tidak dapat dibenarkan,” tegas Irwanda.
Bukti Kuat Namun Diduga Tak Dipertimbangkan
Pelapor sekaligus Dewan Pengarah PWDPI Jambi, Yung Yung Chandra, menyebut telah menyerahkan bukti lengkap berupa foto, video, keterangan saksi, serta rekaman pekerja saat merusak struktur bangunan. Namun sebagian bukti tersebut diduga tidak menjadi pertimbangan penyidik.
“Ini kerusakan struktur. Kalau tembok penahan tanah roboh, pondasi pasti ikut terdampak. Dan itu sudah terjadi,” ujar YC.
PWDPI menegaskan bahwa penerapan Pasal 200 KUHP sejalan dengan:
UU 28/2002 jo. UU 6/2023 tentang Bangunan Gedung
Putusan MA No. 314 K/Pid/1983
Putusan MA No. 478 K/Pid/1990
Seluruh dasar hukum itu menegaskan bahwa perusakan struktur bangunan adalah pengrusakan berat.
Langkah ke Propam: Minta Pengawasan Independen
Bendahara DPW PWDPI Jambi, Risma Pasaribu, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan ketidakberesan penyidikan ini kepada Propam Mabes Polri, dan laporan tersebut telah diteruskan ke Propam Polresta Jambi.
“Ini bentuk kepedulian kami terhadap penegakan hukum yang adil dan beradab,” kata Risma.
Permintaan Resmi ke Kejari Jambi
Dalam surat resminya, PWDPI meminta Kejari Jambi untuk:
1. Meninjau ulang berkas perkara B/263/IX/2024/Reskrim
2. Menerbitkan P-19 jika ditemukan kekeliruan penerapan pasal
3. Mengembalikan penggunaan Pasal 200 KUHP
4. Melakukan supervisi objektif terhadap penyidik
5. Membuka ruang bagi pelapor dan PWDPI untuk menyerahkan bukti tambahan
PWDPI menegaskan langkah ini sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penegakan hukum di Jambi.
Sebagai penutup, organisasi ini meneguhkan komitmen mereka:
“Fiat Justitia Ruat Caelum — Sekalipun langit runtuh, keadilan harus ditegakkan.”
Berita ini ditandatangani oleh:
Irwanda Nauufal Idris, Ketua DPW PWDPI Provinsi Jambi
Amri Mukti Mustapa, S.Pd., Sekretaris DPW PWDPI Provinsi Jambi
Yung Yung Chandra, Pelapor & Dewan Pengarah DPW PWDPI Provinsi Jambi.
(Susi Lawati)




