Satpol PP KBB Nyatakan Siap Perang Lawan Rokok Ilegal, Kawal Pemusnahan 6,8 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai oleh DJBC Jabar

Bandung Barat, MPN — Komitmen pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Bandung Barat semakin ditegaskan. Satpol PP KBB menunjukkan dukungan penuh dalam kegiatan pemusnahan 6,8 juta batang rokok ilegal dan barang kena cukai tanpa izin yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat di Lapangan Parkir Ex Giant Supermarket Kota Baru Parahyangan, Rabu (29/10/2025).

Langkah ini menjadi bukti nyata sinergi pemerintah daerah dan Bea Cukai dalam mempersempit ruang distribusi barang kena cukai ilegal yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Pengungkapan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Pasar Tagog

Sebelumnya, Satpol PP KBB bersama Subdenpom Cimahi berhasil menggagalkan peredaran 228.264 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa pita cukai. Barang tersebut diamankan dalam operasi penindakan selama dua hari, Kamis–Jumat, 18–19 September 2025 di Pasar Tagog Padalarang.

Sekretaris Dinas Satpol PP KBB, Heru Rudias, menegaskan bahwa penindakan tersebut adalah bukti keseriusan pemerintah daerah.

> “Kami berhasil mengamankan 228 ribu lebih batang rokok tanpa pita cukai dari Pasar Tagog Padalarang. Operasi ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menjaga ketertiban dan menegakkan aturan di bidang cukai,” ujar Heru, Selasa (23/09/2025).

 

Satpol PP KBB Jalankan Fungsi Intelijen Ketertiban

Kepala Bidang Ketertiban dan Ketenteraman Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP KBB, Amir Machmud, menyampaikan bahwa Satpol PP menjadi garda terdepan dalam pemetaan dan pelaporan aktivitas peredaran rokok ilegal hingga ke tingkat kecamatan.

> “Setiap temuan di lapangan dilaporkan secara resmi melalui aplikasi SIROLEG Bea Cukai sebagai kanal koordinasi nasional dalam pengawasan rokok ilegal,” jelas Amir.

 

Ia menambahkan bahwa petugas trantibum di seluruh wilayah terus diaktifkan untuk melakukan deteksi dini dan pelaporan cepat ke Bea Cukai agar setiap dugaan dapat langsung ditindaklanjuti.

Kerugian Negara Mencapai Rp5,1 Miliar

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, mengungkapkan bahwa pemusnahan kali ini merupakan yang kedua sepanjang tahun 2025 bersama Satpol PP Jabar.

> “Pemusnahan kali ini merupakan hasil penindakan periode 1 April hingga 31 Juli 2025 yang terdiri atas 6.846.208 batang sigaret dengan nilai barang mencapai Rp10 miliar dan potensi kerugian negara Rp5,1 miliar,” ungkap Finari.

 

Selain rokok sigaret ilegal, barang yang dimusnahkan juga mencakup:

Rokok elektrik (vape) 37.220 ml, potensi kerugian negara Rp23.671.920

Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) 360 botol atau setara 212,7 liter, potensi kerugian negara Rp21.482.700

Finari menjelaskan bahwa seluruh barang milik negara hasil penindakan (BMN hasil penindakan) telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Dirjen Kekayaan Negara.

> “Pemusnahan ini menjadi tahap akhir dari proses penindakan rokok dan barang kena cukai ilegal lainnya oleh Bea Cukai,” imbuhnya.

 

Komitmen Tanpa Kompromi

Dengan pencapaian ini, Satpol PP KBB menegaskan kembali komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal melalui pola deteksi dini, pelaporan digital, dan sinergi terpadu dengan Bea Cukai.

Satpol PP KBB memastikan bahwa praktik penjualan barang kena cukai ilegal tidak akan diberi ruang di Bandung Barat.

@Red MPN

#BandungBarat #SatpolPPKBB #BeaCukai #DJBCJawaBarat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *