Polda Jambi–PGRI Duduk Satu Meja, Dorong Perlindungan Guru dan Penyelesaian Kasus Lewat Mediasi

JAMBI.MPN — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi memperkuat komitmen menjaga dunia pendidikan dengan menggelar audiensi bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi, Senin (26/01/2026). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Coffee Morning Lantai 1 Gedung A Polda Jambi ini menjadi momentum penting untuk membahas perlindungan guru serta penyelesaian persoalan pendidikan secara humanis dan berkeadilan.

Audiensi dipimpin langsung oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim, S.I.K., didampingi sejumlah pejabat utama Polda Jambi, di antaranya Dirreskrimum Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, Dirbinmas Kombes Pol. Henky Poerwanto, serta Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji. Dari pihak PGRI hadir Ketua PGRI Provinsi Jambi Nanang Sunarya bersama jajaran pengurus PGRI kabupaten/kota, termasuk dari Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur.

Dalam suasana dialog yang terbuka dan konstruktif, Wakapolda Jambi menekankan pentingnya penyelesaian permasalahan antara guru dan siswa melalui jalur mediasi dan kekeluargaan, agar tidak berdampak luas terhadap iklim pendidikan.

“Peristiwa perselisihan guru dan siswa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur beberapa waktu lalu menjadi bahan evaluasi bersama. Kami berharap persoalan seperti ini dapat dimediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Brigjen Pol. M. Mustaqim.

Ia juga mendorong percepatan penyelesaian draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PGRI dan Polda Jambi yang mengatur perlindungan guru. Mengingat adanya pergantian pimpinan di Polda Jambi, Wakapolda meminta PGRI kembali mengajukan surat resmi sebagai dasar tindak lanjut.

“Kami berharap draf PKS ini bisa segera diselesaikan secara tuntas. Silakan PGRI mengajukan kembali surat resmi ke Polda Jambi,” tegasnya.

Tak hanya itu, Wakapolda Jambi turut menyampaikan apresiasi atas peran strategis para guru dalam membentuk generasi bangsa.

“Tugas pendidik adalah tugas yang sangat mulia. Apa yang disampaikan PGRI akan kami tindaklanjuti,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua PGRI Provinsi Jambi Nanang Sunarya menyampaikan harapan agar kasus yang melibatkan guru di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ), tanpa harus berujung pada proses hukum.

“Kami berharap kejadian di SMK Tanjung Jabung Timur dapat dimediasi oleh Polda Jambi dan diselesaikan melalui restorative justice,” ungkap Nanang.

Ia juga mengingatkan bahwa pada 23 April 2025 lalu, PGRI telah melakukan audiensi dengan Kapolda Jambi sebelumnya dan menyerahkan draf PKS terkait perlindungan guru, yang hingga kini diharapkan dapat segera ditandatangani.

“Draf PKS perlindungan guru yang sudah kami sampaikan sebelumnya besar harapan kami bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

PGRI menilai, penyelesaian kasus melalui mediasi akan menciptakan rasa aman bagi guru dalam menjalankan tugas, sekaligus menjaga suasana belajar yang kondusif bagi siswa.

Komitmen tersebut ditegaskan kembali oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji. Ia menyatakan bahwa Polda Jambi siap mendukung penuh perlindungan profesi guru dengan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan proporsional.

“Polda Jambi akan selalu mendukung upaya perlindungan terhadap guru dalam menjalankan tugas profesionalnya. Setiap permasalahan harus disikapi secara bijak dengan mengedepankan komunikasi, mediasi, dan restorative justice,” tegas Erlan.

Menurutnya, penyelesaian secara mediasi menjadi solusi terbaik agar tidak menimbulkan dampak psikologis dan sosial yang berkepanjangan, baik bagi guru, siswa, maupun lingkungan sekolah.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *