JAMBI.MPN – Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan sejumlah oknum anggota kepolisian bersama warga sipil di Kota Jambi menyisakan luka mendalam bagi korban. Peristiwa tersebut tidak hanya merenggut rasa aman korban, tetapi juga menghancurkan cita-citanya yang sejak lama ingin mengabdi sebagai anggota Polisi Wanita (Polwan).
Saat ini, korban dilaporkan mengalami trauma psikologis berat dan tengah mendapatkan pendampingan intensif dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Akibat kejadian itu, korban memilih mengurung diri di kamar dan enggan berinteraksi dengan lingkungan sekitar, termasuk keluarga dan teman-temannya.
Dugaan pemerkosaan tersebut diketahui terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kota Jambi. Mengetahui kejadian yang menimpa anaknya, pihak keluarga langsung melaporkan kasus ini ke Polda Jambi agar diproses secara hukum.
Kuasa hukum korban, Ericson P.O. Hutasoit, menegaskan bahwa peristiwa tersebut telah menimbulkan dampak serius, baik secara fisik maupun mental terhadap kliennya.
“Ini sangat melukai hati korban. Saat ini korban mengalami gangguan psikologis berat, menutup diri, dan tidak mau bertemu siapa pun, termasuk orang tua kandungnya,” ujar Ericson, Senin (02/02/2026).
Ia meminta Polda Jambi menangani kasus ini secara jujur, transparan, dan profesional tanpa pandang bulu, meskipun melibatkan oknum aparat penegak hukum.
“Kami meminta agar perkara ini diusut tuntas secara terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi, dan semua pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ericson juga menyoroti ironi mendalam yang dialami korban. Cita-cita korban untuk menjadi Polwan justru hancur akibat perbuatan sejumlah oknum polisi yang seharusnya melindungi masyarakat.
“Ini sangat fatal bagi masa depan korban. Impiannya untuk menjadi abdi negara hancur oleh tindakan tidak bermoral para pelaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mengambil langkah tegas terhadap kasus tersebut. Ia memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara cepat dan akuntabel.
“Terima kasih atas kepedulian masyarakat. Penyidik Ditreskrimum dan Bid Propam Polda Jambi telah melakukan penyidikan secara profesional, bahkan sebelum kasus ini ramai di media sosial,” kata Erlan.
Menurutnya, para tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Jambi dan menjalani pemeriksaan intensif. Selain proses pidana, Bid Propam juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik profesi bagi anggota Polri yang terlibat.
“Penanganan dilakukan secara paralel, baik pidana maupun kode etik. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan,” pungkasnya.
(Susi Lawati)



