Lawan Instruksi Gubernur! 7 Tronton Batu Bara Disergap Polisi di Jalur Tikus Mestong — Operasi Senyap Berujung Penyitaan

JAMBI.MPN-Kab.Muaro Jambi — Aksi nekat armada batu bara yang diduga menantang aturan pemerintah akhirnya berujung petaka. Tim gabungan Satuan Lalu Lintas di bawah komando Ditlantas Polda Jambi melakukan operasi penindakan dramatis terhadap tujuh unit truk tronton bermuatan batu bara yang kedapatan beroperasi di wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Penindakan yang berlangsung cepat dan terukur ini disebut sebagai bentuk “perang terbuka” terhadap pelanggaran Instruksi Gubernur terkait larangan angkutan batu bara melalui jalur darat. Aparat tak memberi ruang kompromi — kendaraan langsung dihentikan, diperiksa, dan sebagian digelandang sebagai barang bukti.

Berdasarkan informasi lapangan, ketujuh tronton tersebut terjaring di beberapa titik berbeda yang diduga menjadi jalur perlintasan alternatif:

2 unit terdeteksi saat parkir di RM Rindu Wisata.

2 unit diamankan di kawasan Simpang Kebun Bohok.

1 unit tertahan di bengkel dekat Mako Brimob karena pecah ban.

3 unit langsung dibawa ke Mapolda Jambi untuk proses hukum lanjutan.

Nekat Tabrak Aturan, Polisi Turun Tangan

Langkah tegas aparat bukan tanpa sebab. Armada raksasa tersebut diduga melanggar Instruksi Gubernur Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 yang secara tegas mengatur pengalihan angkutan batu bara dari jalur darat ke jalur sungai demi mengurangi kerusakan jalan dan kemacetan parah yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Selain itu, operasional kendaraan juga disinyalir menabrak kebijakan pembatasan jam angkut dan moratorium sementara yang kerap diberlakukan pemerintah daerah.

“Tidak ada toleransi bagi angkutan yang masih mencoba bermain kucing-kucingan di jalan umum. Aturan sudah jelas,” tegas sumber kepolisian dari Polda Jambi.

Ancaman Nyata bagi Jalan dan Nyawa

Kehadiran tronton bermuatan puluhan ton di jalan nasional bukan sekadar pelanggaran administratif. Aparat menilai aktivitas tersebut berpotensi merusak infrastruktur negara sekaligus membahayakan pengguna jalan lain.

Saat ini seluruh kendaraan beserta dokumen operasionalnya masih dalam pemeriksaan intensif. Polisi membuka kemungkinan sanksi berat mulai dari denda maksimal hingga penyitaan kendaraan apabila ditemukan pelanggaran berlapis.

Penindakan ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa aparat tidak akan ragu bertindak terhadap pihak mana pun yang berani melawan kebijakan pemerintah daerah terkait tata kelola angkutan batu bara di Provinsi Jambi.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *