Tak Ada Ruang bagi Narkoba! Polres Sarolangun Ringkus Tiga Tersangka, Barang Bukti Dimusnahkan

JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun, – Komitmen tegas dalam memerangi peredaran narkotika kembali ditunjukkan Polres Sarolangun. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama, Selasa (5/5/2026) pagi, aparat kepolisian membeberkan pengungkapan kasus narkoba berskala besar yang melibatkan tiga tersangka.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., yang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.

“Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami pastikan akan terus memburu dan menindak tegas para pelakunya,” ujar Kapolres dengan nada tegas.

Jaringan Terungkap, Tiga Pelaku Diamankan

Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial SB, DS, dan YS, yang diketahui berasal dari Kecamatan Singkut dan sekitarnya.

Penangkapan ini sekaligus membongkar peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diduga merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas.

Barang Bukti Fantastis

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti dalam jumlah mencengangkan, di antaranya:

Sabu seberat 2.093,68 gram (lebih dari 2 kg)

Pil ekstasi seberat 126,16 gram (348 butir dan pecahan)

Sejumlah plastik klip berisi kristal putih

Dua unit handphone

Satu unit mobil Daihatsu Sigra

Satu paket kardus yang digunakan untuk penyimpanan

Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah dan berpotensi merusak ribuan generasi muda jika beredar di masyarakat.

Dimusnahkan di Hadapan Publik

Sebagai bentuk transparansi sekaligus mencegah penyalahgunaan kembali, barang bukti narkotika langsung dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

Prosesi pemusnahan disaksikan oleh berbagai unsur, mulai dari Pemerintah Daerah, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, TNI, Dinas Kesehatan hingga BNN. Kehadiran lintas instansi ini menjadi simbol kuatnya sinergi dalam perang melawan narkoba.

Berawal dari Laporan Polisi

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/38/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES SAROLANGUN/POLDA JAMBI tertanggal 22 April 2026.

Dari hasil penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil mengendus pergerakan para pelaku hingga dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti.

Situasi Kondusif, Pesan Tegas untuk Pelaku

Rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan kondusif hingga selesai sekitar pukul 12.00 WIB.

Polres Sarolangun menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan akhir, melainkan awal dari langkah lebih besar dalam memberantas jaringan narkotika di wilayah tersebut.

“Kami akan terus bergerak. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Sarolangun,” tutup Kapolres.

Perang terhadap narkoba terus berlanjut.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *