Trotoar Disulap Jadi Lapak, Wajah Kota Jambi Dinilai Semrawut: Pemuda Soroti Dugaan Celah Pungli dan Parkir Liar

JAMBI.MPN – Fenomena trotoar yang berubah fungsi menjadi lapak pedagang kaki lima kembali menuai sorotan tajam. Jalur yang sejatinya diperuntukkan bagi pejalan kaki kini justru dipenuhi aktivitas jual beli, membuat wajah kota terlihat semrawut dan dinilai jauh dari kesan tertata.

Sejumlah kalangan pemuda menilai kondisi tersebut bukan hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga mencerminkan lemahnya penataan kawasan perkotaan oleh pemerintah daerah. Mereka menegaskan, trotoar seharusnya steril dari aktivitas perdagangan demi menjaga hak pejalan kaki dan estetika kota.

Seorang Pemuda Bernama Said Alwi mengungkapkan “Trotoar itu dibuat untuk pejalan kaki, bukan untuk tempat jualan. Kalau semua trotoar dipenuhi lapak, lalu masyarakat harus berjalan di mana? Ini jelas merusak wajah kota,” Jumat (15/5/2026).

Menurutnya, memang terdapat aturan yang membuka peluang trotoar digunakan secara terbatas untuk aktivitas pedagang kaki lima. Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014 disebutkan sedikitnya ada enam syarat yang harus dipenuhi sebelum trotoar dapat dimanfaatkan sebagai lokasi berdagang.

Beberapa syarat tersebut di antaranya jarak bangunan ke lokasi pedagang minimal 1,5 meter agar sirkulasi pejalan kaki tidak terganggu, trotoar harus memiliki lebar minimal 5 meter, adanya lembaga pengelola pedagang, serta larangan mendirikan bangunan permanen.

Namun di lapangan, kondisi yang terjadi dinilai jauh dari ketentuan. Banyak trotoar dipenuhi lapak tanpa penataan jelas, bahkan sebagian berdiri di kawasan yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau (RTH).

“Kalau dalam Rencana Tata Ruang Wilayah kawasan itu merupakan ruang terbuka hijau, maka jangan ada toleransi untuk bangunan apa pun di atasnya, termasuk lapak non permanen. Jangan sampai ruang publik hilang hanya karena pembiaran,” tegas Said Alwi

Tak hanya soal trotoar, persoalan parkir liar di kawasan Pasar Baru dan sekitarnya juga ikut menjadi sorotan. Maraknya parkir ilegal dinilai memicu pelanggaran hingga potensi tindak kriminal di tengah masyarakat.

Bahkan, beberapa tahun lalu sempat terjadi pertikaian antara juru parkir ilegal dengan pemilik kendaraan yang memicu keresahan publik. Kondisi itu disebut sebagai bukti lemahnya pengawasan dan penertiban di lapangan.

Para pemuda menilai ketidaktegasan pemerintah daerah dalam melakukan penataan justru membuka celah praktik pungutan liar (pungli) yang diduga hanya menguntungkan oknum tertentu.

Said Alwi juga mengatakan “Kalau pemerintah tidak tegas, ruang pungli akan terus terbuka. Yang untung hanya kantong pribadi oknum tertentu, sementara daerah tidak mendapat apa-apa. Ini yang harus diputus,”

Mereka mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret dengan menyediakan lokasi khusus yang layak bagi pedagang kaki lima, tanpa harus mengorbankan fungsi trotoar dan ruang terbuka hijau.

“Kalau memang tidak boleh, harus tegas tidak boleh. Jangan setengah-setengah. Kota ini butuh ketertiban, bukan pembiaran yang akhirnya memicu konflik dan kekacauan baru,” pungkasnya.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *