GEREBEK KOS-KOSAN DI JELUTUNG! Satresnarkoba Polresta Jambi Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi “Mario Bros”

JAMBI.MPN – Perang melawan narkoba kembali ditunjukkan jajaran Satresnarkoba Polresta Jambi. Seorang pria muda berinisial R (23), warga Jalan Gunung Semeru, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, tak berkutik saat digerebek petugas di sebuah kamar kos kawasan Jelutung, Kota Jambi.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu serta pil ekstasi merek “Mario Bros” yang diduga siap edar. Pengungkapan ini sontak menghebohkan warga sekitar lokasi penggerebekan.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkoba di kawasan Jalan Sri Gunting, tepatnya di Alfine Kost kamar B06, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung.

“Mendapat informasi tersebut, Opsnal Tim 2 Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi,” ujar Iptu Edy Hariyanto.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 butir pil ekstasi warna kuning merek Mario Bros yang disimpan di kantong celana kiri pelaku. Polisi kemudian melanjutkan pemeriksaan di dalam kamar dan menemukan 1 paket kecil sabu di atas kasur kamar kos tersebut.

Tak hanya itu, petugas juga menyita satu unit handphone Samsung A16 warna hitam yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

Dalam pemeriksaan awal, R mengakui seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh pil ekstasi dari seorang pria berinisial A yang kini masuk daftar pencarian dan masih dalam penyelidikan polisi. Pil tersebut dibeli seharga Rp280 ribu dengan tujuan dijual kembali.

Sementara sabu didapat dari pria berinisial G seharga Rp50 ribu.

“Pelaku mengaku ekstasi tersebut akan diedarkan kembali, sedangkan sabu digunakan dan disimpan di kamar kos,” tambahnya.

Kini pelaku telah mendekam di ruang tahanan Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti sabu dan ekstasi guna kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP dengan ancaman hukuman berat.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba di Kota Jambi masih menjadi ancaman serius. Polresta Jambi pun menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkotika yang mencoba merusak generasi muda.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *