LIMBAH Jambi Soroti Dugaan Pelanggaran di Ajang “E-Sport Wali Kota Cup 2026”, Pemkot Diminta Transparan

JAMBI.MPN – Polemik penyelenggaraan kegiatan “E-Sport Wali Kota Cup 2026” di Terminal Rawasari, Kota Jambi, kian memanas. Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi melontarkan kritik tajam terhadap pelaksanaan turnamen tersebut yang dinilai sarat kejanggalan administratif hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD).

Ketua LIMBAH Jambi, Andrew Sihite, menilai klarifikasi Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Kominfo justru membuka ruang pertanyaan baru terkait legalitas dan dasar penyelenggaraan kegiatan.

“Dalam poster resmi kegiatan, publik tidak melihat logo KORMI maupun IESPA sebagai organisasi yang disebut menaungi kegiatan. Yang justru tampak dominan adalah identitas Pemerintah Kota Jambi, Dishub, dan Diskominfo. Ini menimbulkan pertanyaan besar, sebenarnya kegiatan ini diselenggarakan oleh siapa dan atas dasar apa,” tegas Andrew, Sabtu (23/5/2026).

Menurutnya, cabang permainan yang dipertandingkan seperti PUBG Mobile, Mobile Legends, dan Free Fire selama ini dikenal berada dalam ekosistem olahraga elektronik di bawah PB ESI dan KONI, bukan olahraga rekreasi masyarakat.

“Kalau ini diklaim sebagai kompetisi olahraga prestasi, maka mestinya mengikuti mekanisme resmi dan rekomendasi organisasi olahraga terkait sesuai regulasi nasional,” ujarnya.

Tak hanya itu, LIMBAH juga menyoroti keterlibatan langsung Dinas Perhubungan dalam kegiatan turnamen e-sport tersebut. Andrew mempertanyakan relevansi tugas dan fungsi Dishub yang dinilai tidak berkaitan dengan penyelenggaraan kompetisi olahraga elektronik.

“Dishub memiliki mandat utama di bidang transportasi dan perhubungan. Karena itu masyarakat mempertanyakan apa dasar keterlibatan instansi tersebut dalam pelaksanaan event e-sport ini,” katanya.

Sorotan tajam juga diarahkan pada penggunaan Terminal Rawasari sebagai lokasi kegiatan yang disebut menggunakan dukungan sponsor swasta tanpa pembiayaan APBD. LIMBAH mempertanyakan apakah pemanfaatan aset milik daerah itu telah melalui mekanisme yang sesuai aturan.

“Kalau aset daerah dipakai untuk kegiatan yang didukung sponsor swasta, publik berhak tahu apakah ada izin resmi, mekanisme pemanfaatan aset, hingga potensi retribusi atau pendapatan daerah yang masuk,” ungkap Andrew.

LIMBAH bahkan memastikan akan membawa sejumlah dokumen analisis, rekaman klarifikasi pemerintah, serta materi promosi kegiatan ke lembaga pengawas dan aparat penegak hukum untuk dilakukan telaah lebih lanjut.

“Kami mendorong adanya evaluasi administratif dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tata kelola pemerintahan tetap transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan preseden buruk,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Jambi belum memberikan keterangan lanjutan terkait kritik maupun rencana pelaporan yang disampaikan LIMBAH Jambi.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *