JAMBI.MPN-Kab.Tanjab Barat-Kuala Tungkal – Upaya seorang warga negara asing (WNA) asal Myanmar untuk memperoleh Paspor Republik Indonesia dengan menggunakan identitas yang diduga tidak sah akhirnya terbongkar. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal resmi menyerahkan tersangka berinisial N alias M beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
Penyerahan tersangka dilakukan pada Selasa (9/6/2026) sebagai tindak lanjut proses hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni memberikan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen keimigrasian.
Kasus ini bermula ketika N alias M mengajukan permohonan Paspor Republik Indonesia di Kantor Imigrasi Kuala Tungkal dengan mengklaim dirinya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Untuk meyakinkan petugas, ia melampirkan sejumlah dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga Akta Kelahiran.
Namun, rencana tersebut tidak berjalan mulus. Dalam proses wawancara dan verifikasi dokumen, petugas menemukan sejumlah kejanggalan yang menimbulkan kecurigaan. Temuan itu kemudian dikembangkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Kuala Tungkal.
Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan. Tersangka ternyata merupakan warga negara Myanmar yang diduga memperoleh dokumen kependudukan Indonesia secara tidak sah untuk mendukung pengajuan paspor RI. Modus tersebut diduga dilakukan guna mendapatkan dokumen perjalanan Indonesia secara ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Andriw Guntur S. Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan identitas maupun dokumen negara.
“Paspor Indonesia hanya untuk Warga Negara Indonesia. Kami akan terus memastikan bahwa hanya Warga Negara Indonesia yang berhak menggunakan dan memiliki Paspor Republik Indonesia,” tegas Andriw.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti ketatnya pengawasan yang dilakukan jajaran Imigrasi dalam setiap proses penerbitan dokumen perjalanan.
Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan. Sementara itu, Imigrasi Kuala Tungkal mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian demi menjaga keamanan wilayah serta mencegah penyalahgunaan dokumen negara oleh pihak yang tidak berhak.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa upaya memperoleh identitas maupun paspor Indonesia dengan cara melawan hukum dapat berujung pada proses pidana dan ancaman hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Susi Lawati)




