JAMBI.MPN – Pembongkaran puluhan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di berbagai titik Kota Jambi kini memantik polemik yang kian membesar. Isu ini tidak lagi sekadar berbicara soal sampah dan kebersihan kota, melainkan telah bergeser menjadi pertanyaan serius mengenai transparansi, akuntabilitas, dan nasib aset daerah yang dibangun menggunakan uang rakyat.
Sorotan tajam datang dari Anggota DPRD Kota Jambi Fraksi PDI Perjuangan, Hendra Bongsu. Ia meminta Pemerintah Kota Jambi tidak hanya fokus pada perubahan sistem pengelolaan sampah, tetapi juga menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat mengenai dasar kebijakan dan mekanisme pembongkaran TPS yang selama ini dibangun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Persoalan ini bukan sekadar TPS dibongkar atau tidak. Yang menjadi pertanyaan publik adalah bagaimana pertanggungjawaban terhadap aset daerah yang dibangun menggunakan uang masyarakat. Pemerintah harus terbuka menjelaskan kepada publik,” tegas Hendra.
Menurutnya, setiap kebijakan yang berdampak pada aset publik harus memiliki dasar kajian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, terlebih fasilitas yang dibongkar merupakan hasil pembangunan yang dibiayai dari uang rakyat.
“Kalau memang TPS dianggap sudah tidak efektif dan perlu dibongkar, silakan saja. Tetapi masyarakat harus mengetahui apa dasar kajiannya, berapa nilai aset yang dihapus, bagaimana mekanisme penghapusan aset tersebut, dan seperti apa sistem penggantinya,” ujarnya.
Polemik ini pun memunculkan sederet pertanyaan di tengah masyarakat. Berapa jumlah TPS yang telah dibongkar? Berapa nilai aset daerah yang terdampak? Apakah proses penghapusan aset telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan? Dan yang tidak kalah penting, apakah sistem baru yang disiapkan benar-benar mampu menggantikan fungsi TPS bagi warga?
Bagi Hendra, pertanyaan-pertanyaan tersebut sangat wajar karena menyangkut penggunaan anggaran publik yang wajib dipertanggungjawabkan.
“Kalau kebijakan itu memang baik dan berdasarkan kajian yang kuat, tidak ada alasan untuk tidak menjelaskannya kepada masyarakat. Transparansi justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah,” katanya.
Ia menegaskan, masyarakat bukan hanya objek penerima kebijakan, tetapi juga pihak yang selama ini ikut membiayai pembangunan daerah melalui pajak dan berbagai sumber pendapatan lainnya. Karena itu, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui alasan di balik setiap keputusan yang berdampak pada aset yang dibangun menggunakan uang negara.
Kini, polemik pembongkaran TPS telah menjadi ujian tersendiri bagi komitmen tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Kota Jambi. Pemerintah memang memiliki kewenangan melakukan reformasi sistem persampahan, namun di sisi lain, publik juga memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab pada akhirnya, yang dipersoalkan masyarakat bukan sekadar bangunan TPS yang hilang dari sejumlah sudut Kota Jambi, melainkan satu pertanyaan besar yang terus bergema: mengapa aset yang dibangun dari uang rakyat dibongkar, dan sudahkah pemerintah memberikan penjelasan yang memadai kepada publik?
(Susi Lawati)




