Dituduh Aniaya Mantan Istri, Tiopan Amanta Lubis: Saya Mencari Keadilan dan Kejelasan Hukum

JAMBI.MPN – Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan seorang wanita terhadap mantan suaminya di Polsek Telanaipura, Kota Jambi, memasuki babak baru. Terlapor, Tiopan Amanta Lubis, akhirnya buka suara dan membantah tegas seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Menurut Tiopan, peristiwa yang terjadi pada 27 Februari 2026 di kediamannya di Lorong Cadas, RT 25, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, sama sekali tidak diwarnai tindakan kekerasan. Ia menyebut insiden tersebut murni berupa cekcok mulut yang dipicu persoalan keluarga dan anak.

Tiopan mengisahkan, saat itu dirinya bersama anak-anak tengah mempersiapkan perayaan ulang tahun salah satu anaknya yang bertepatan dengan bulan suci Ramadan. Keluarga bahkan telah menyiapkan kue untuk acara sederhana menjelang berbuka puasa.

Namun, suasana yang semula hangat berubah ketika mantan istrinya datang ke rumah tersebut. Kedatangan sang mantan istri, menurut pengakuannya, memicu perdebatan hingga terjadi adu argumen.

“Saya hanya menegur agar jangan mengganggu ketenteraman anak-anak. Tidak ada pemukulan ataupun penganiayaan seperti yang dituduhkan,” ujar Tiopan, Senin (22/6/2026).

Tiopan mengatakan, dirinya dan mantan istrinya telah berpisah sekitar satu tahun sebelum peristiwa itu terjadi. Dalam pertengkaran tersebut, ia mengaku memilih menghindari konflik dengan meninggalkan lokasi.

Namun, menurut versinya, mantan istrinya justru menyusul sambil berteriak meminta pertolongan hingga menarik perhatian warga sekitar dan anggota keluarganya.

“Dalam situasi itu saya malah dituduh melakukan pemukulan, padahal tidak pernah terjadi,” katanya.

Lebih lanjut, Tiopan mempertanyakan tuduhan penganiayaan yang dilaporkan terhadap dirinya. Ia menilai tidak ada saksi yang melihat secara langsung adanya dugaan pemukulan sebagaimana dilaporkan.

Saat kejadian, kata dia, hanya ada dirinya, mantan istrinya, dan anak mereka yang masih berusia tujuh tahun.

Laporan dugaan penganiayaan yang dibuat mantan istrinya kemudian diproses oleh Polsek Telanaipura. Tiopan mengaku telah memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik dan menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.

Merasa dirugikan oleh tuduhan tersebut, Tiopan mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik mantan istrinya ke Polsek Telanaipura pada 27 Maret 2026. Langkah itu ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas peristiwa yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Telanaipura, IPDA Rino, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penanganan.

“Masih dalam proses,” singkatnya.

Hingga berita ini ditulis, baik laporan dugaan penganiayaan maupun laporan balik yang diajukan Tiopan masih berproses di Polsek Telanaipura.

Kepolisian belum menyampaikan kesimpulan atas perkara tersebut dan penyelidikan masih terus berjalan.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *