Bau Menyengat Resahkan Warga, Hasil Uji Lab Pipa dan IPAL RS Baiturahim Dinanti Publik

JAMBI.MPN – Keresahan warga Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, terkait aroma menyengat yang diduga berasal dari saluran pipa di sekitar Rumah Sakit (RS) Baiturahim, akhirnya mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Menyusul viralnya pemberitaan di media sosial dan sejumlah media online, tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jambi turun langsung ke lokasi pada Senin (22/6/2026) untuk melakukan inspeksi lapangan.

Pengecekan tersebut turut dihadiri Lurah Lebak Bandung, Raden Suhaimi, MM, sekitar pukul 12.00 WIB, serta disaksikan Direktur RS Baiturahim beserta sejumlah staf rumah sakit.

Dalam pemeriksaan, petugas menelusuri saluran pipa berdiameter sekitar tiga inci yang membentang dari belakang pos keamanan rumah sakit hingga menuju drainase di pinggir Jalan M. Yamin. Selain itu, tim juga mengambil sampel hasil pengolahan limbah dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RS Baiturahim untuk dilakukan pengujian laboratorium.

Usai pemeriksaan, Lurah Lebak Bandung, Raden Suhaimi, MM, menegaskan bahwa dugaan pipa tersebut sebagai saluran pembuangan limbah B3 belum terbukti.

“Pipa yang diduga sebagai saluran limbah B3 RS Baiturahim itu tidak benar. Pipa tersebut merupakan saluran pembuangan air bekas cuci tangan rumah sakit. Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi sudah mengambil sampel untuk diuji, dan hasilnya diperkirakan keluar dalam waktu 14 hari,” ujarnya.

Meski demikian, keberadaan pipa tersebut masih menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Saat ditanya mengenai kemungkinan pemotongan pipa untuk menghilangkan dugaan dan spekulasi sebagai sumber aroma tidak sedap, pihak kelurahan mengaku tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut.

“Kami tidak berani memotong pipa tersebut. Berdasarkan hasil pertemuan dengan Direktur RS Baiturahim, pipa saluran itu tidak boleh dipotong karena disebut merupakan rekomendasi dari pihak DLH Kota Jambi,” kata Suhaimi.

Pernyataan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Kepala DLH Kota Jambi, Maruzar, melalui sambungan WhatsApp. Namun, Maruzar mengaku belum menerima laporan terkait adanya rekomendasi pemasangan pipa dimaksud.

“Saya tidak mendapatkan laporan terkait rekomendasi pemasangan pipa saluran limbah RS Baiturahim. Nanti akan saya tanyakan kepada bawahan saya terkait keberadaan pipa saluran yang diduga mengeluarkan bau tidak sedap dari hasil pengolahan limbah RS Baiturahim,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, hasil uji laboratorium terhadap sampel limbah masih ditunggu. Kejelasan mengenai status pipa tersebut dan sumber aroma yang dikeluhkan warga pun masih menjadi perhatian publik.

Sebagai informasi, pengelolaan limbah rumah sakit diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap pihak mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga mengamanatkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib mengelola limbah secara aman agar tidak menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Dengan demikian, hasil uji laboratorium yang tengah dilakukan DLH Kota Jambi diharapkan dapat memberikan kepastian berbasis data ilmiah serta menjawab keresahan masyarakat yang selama ini mempertanyakan sumber aroma menyengat di kawasan tersebut.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *