JAMBI.MPN-Kab.Tanjab Barat – Komitmen memberantas peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat. Berdasarkan informasi masyarakat, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar di Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Selasa (7/7/2026) malam. Sementara itu, seorang terduga pengendali jaringan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) masih dalam pengejaran.
Pria yang diamankan berinisial M.N.S. (23), warga Desa Sungai Dua, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Terhadap yang bersangkutan dipersangkakan melanggar Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Tanjung Jabung Barat melalui Kasatresnarkoba AKP Agus Alexandra Purba, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Pematang Lumut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung AKP Agus Alexandra Purba berkolaborasi dengan personel Polsek Betara di bawah pimpinan IPTU Bambang Widodo, S.Sos. melakukan serangkaian penyelidikan hingga mendatangi sebuah pondok yang diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan sabu.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah rumah yang diduga ditempati pria berinisial J.H., yang disebut-sebut sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Namun saat petugas tiba di lokasi, J.H. tidak ditemukan dan kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Di lokasi itu, petugas mendapati M.N.S. yang sempat berusaha melarikan diri ketika mengetahui kedatangan polisi. Upaya tersebut berhasil digagalkan, sehingga yang bersangkutan langsung diamankan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan barang bawaan sesuai prosedur dengan disaksikan perangkat desa setempat. Selanjutnya, M.N.S. beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba AKP Agus Alexandra Purba menegaskan, pengungkapan kasus ini belum berakhir. Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan yang lebih luas sekaligus memburu J.H. yang diduga memiliki peran penting dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Polres Tanjab Barat berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan sekitarnya,” tegas AKP Agus Alexandra Purba.
Polres Tanjung Jabung Barat menegaskan bahwa sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat akan terus ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
(Susi Lawati)




