JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun – Upaya seorang sopir truk menciptakan skenario seolah menjadi korban perampokan demi menutupi dugaan penggelapan muatan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit akhirnya terbongkar. Berkat gerak cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Pauh, Polres Sarolangun, kasus tersebut berhasil diungkap hanya dalam waktu singkat.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial R (43) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Kapolsek Pauh IPTU Hans Simangunsong, S.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B-11/VII/2026/SPKT/Sek Pauh tertanggal 16 Juli 2026.
Pelapor sekaligus korban, Syamres (40), warga Desa Lubuk Napal, melaporkan bahwa sopirnya diduga menggelapkan muatan sawit milik perusahaan yang seharusnya dikirim ke PT SLUM.
Mengaku Dirampok dan Diikat, Ternyata Cerita Rekayasa
Peristiwa bermula ketika tersangka membawa sekitar 9 ton TBS kelapa sawit menggunakan truk Canter milik perusahaan menuju pabrik tujuan.
Namun, pada sore harinya, tersangka menghubungi rekan kerjanya dengan mengaku telah menjadi korban perampokan di kawasan KM 8 Desa Danau Serdang.
Dalam keterangannya, ia mengaku dicegat oleh sekelompok orang tak dikenal, kemudian diikat di pohon sawit. Ia juga mengklaim truk, muatan sawit, dan telepon genggam miliknya dibawa kabur para pelaku.
Laporan tersebut sempat membuat pihak perusahaan panik hingga langsung berkoordinasi dengan Polsek Pauh.
Namun, penyelidikan yang dilakukan aparat menemukan sejumlah kejanggalan. Saat diperiksa secara intensif, keterangan tersangka berubah-ubah hingga akhirnya mengakui bahwa peristiwa perampokan tersebut hanyalah cerita yang sengaja direkayasa.


Sawit Dijual Diam-diam, Tersangka Kantongi Uang Rp1 Juta
Di hadapan penyidik, R mengaku menjual seluruh muatan sawit milik perusahaan ke sebuah RAM sawit di Desa Danau Serdang bersama beberapa rekannya.
Dari hasil penjualan tersebut, tersangka mengaku memperoleh bagian sekitar Rp1 juta.
Mendapat pengakuan itu, polisi langsung bergerak menuju lokasi dan menemukan truk Canter warna kuning milik korban terparkir di belakang mess perusahaan di KM 8 Desa Danau Serdang. Saat diperiksa, bak kendaraan hanya menyisakan beberapa janjang sawit.
Penyelidikan kemudian berlanjut ke lokasi RAM sawit. Dari hasil pemeriksaan, petugas memperoleh keterangan bahwa pada hari yang sama memang terjadi transaksi pembelian 8.816 kilogram TBS menggunakan truk milik korban.

Polisi Sita Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
Dua bundel Delivery Order (DO) atas nama sopir.
Satu unit mobil Canter warna kuning nomor polisi BD 8408 K.
Uang tunai Rp1.870.000 yang diduga merupakan bagian dari hasil penjualan sawit.
Satu unit telepon genggam merek OPPO.
Kapolsek Pauh IPTU Hans Simangunsong menegaskan bahwa tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Penyidik akan melakukan gelar perkara, mengirimkan SPDP kepada kejaksaan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 488 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum dalam bentuk apa pun.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sebagai wujud komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas IPTU Hans Simangunsong.
(Susi Lawati)




