JAMBI.MPN – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya anggota Polri, Brigadir EWS, memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Jambi resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka, terdiri dari lima anggota Polri dan satu warga sipil.
Perkembangan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., saat memberikan keterangan kepada awak media di Media Center Bidhumas Polda Jambi, Senin (27/7/2026).
Menurut Erlan, pengungkapan perkara dilakukan melalui kerja sama antara penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi dan Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur. Tim penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara sebelum akhirnya menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.
“Setelah melalui seluruh tahapan sesuai manajemen penyidikan, pada hari Sabtu penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima orang merupakan anggota Polri dan satu orang merupakan warga sipil. Masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam perkara ini,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.
Ia menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan juncto Pasal 21 KUHP mengenai turut serta, dengan penerapan pasal yang disesuaikan berdasarkan peran serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Penerapan pasal dilakukan berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. Peran masing-masing tersangka menjadi dasar dalam penentuan pertanggungjawaban pidananya,” jelas Erlan.
Diawasi Itwasum, Divpropam, dan Bareskrim Polri
Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, Polda Jambi juga mendapat asistensi dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, serta Bareskrim Polri.
Pendampingan tersebut dilakukan guna memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur, profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa penanganan perkara ini berada dalam pengawasan dan asistensi dari Mabes Polri. Ini merupakan bentuk komitmen agar seluruh proses berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Erlan.
Kapolda: Siapa Pun yang Terlibat Akan Diproses
Melalui Kabid Humas, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
Polda Jambi, kata dia, berkomitmen mengusut perkara secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum tanpa pandang bulu.
“Kapolda menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta perkembangan penyidikannya akan disampaikan kepada publik secara terbuka,” ujar Erlan.
Hingga kini, penyidik Ditreskrimum bersama Bidpropam Polda Jambi masih terus mendalami perkara, termasuk menelusuri peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya fakta-fakta baru yang muncul selama proses penyidikan.
Polda Jambi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum secara adil serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
(Susi Lawati)




