JAMBI.MPN – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak dengan memfasilitasi penyerahan kembali seorang bayi perempuan berusia delapan bulan kepada ibu kandungnya. Momen tersebut berlangsung usai konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar di Lobby Utama Polda Jambi, Rabu (29/7/2026), terkait penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolda Jambi, Bupati Batang Hari, Kapolres Batang Hari, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Batang Hari, serta Kabid Humas Polda Jambi.
Dalam keterangannya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Penanganannya kini diambil alih oleh Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi guna memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Berdasarkan hasil pendalaman sementara, peristiwa itu diduga berawal dari konflik rumah tangga antara kedua orang tua korban yang kemudian berujung pada dugaan penyerahan anak kepada pihak lain dengan imbalan sejumlah uang. Meski demikian, seluruh fakta dan unsur pidana masih terus didalami melalui proses penyidikan.
“Peristiwa ini bukan kali pertama. Polri mengedepankan negosiasi dan penegakan hukum sebagai ultimum remedium. Yang paling penting adalah keselamatan korban karena yang menjadi korban adalah seorang anak. Hari ini Polda Jambi memfasilitasi penyerahan kembali anak berinisial G kepada ibu kandungnya yang berinisial P,” ujar Kapolda Jambi.
Selain fokus pada proses penegakan hukum, Polda Jambi juga mengedepankan pendekatan humanis melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, UPTD PPA, tokoh adat, serta perwakilan komunitas Suku Anak Dalam (SAD). Sinergi tersebut dilakukan untuk memastikan penyelamatan korban berlangsung aman dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Selama proses penanganan, bayi tersebut ditempatkan di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batang Hari. Di lokasi itu, korban memperoleh perlindungan, pemeriksaan kesehatan, serta pendampingan psikologis. Berdasarkan hasil observasi, kondisi korban dinyatakan sehat, baik secara fisik maupun psikis.
Puncak kegiatan ditandai dengan penyerahan kembali bayi berinisial G kepada ibu kandungnya. Proses tersebut menjadi wujud komitmen Polri dalam menjamin perlindungan terhadap anak sekaligus memastikan hak-haknya tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan perkara yang melibatkan korban anak.
“Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel. Di samping proses penegakan hukum yang terus berjalan, kami juga memastikan korban memperoleh perlindungan maksimal. Alhamdulillah, hari ini anak dapat kembali dipertemukan dengan ibu kandungnya dalam kondisi sehat. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara melalui Polri dalam melindungi hak-hak anak,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti serta mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak berspekulasi terhadap perkara yang masih dalam proses penyidikan. Berikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Siapa pun yang nantinya terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara kepentingan dan masa depan korban tetap menjadi perhatian utama kami,” tegas Kombes Pol. Erlan Munaji.
Polda Jambi memastikan penyidikan akan terus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum, memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pihak, sekaligus menjamin perlindungan maksimal terhadap korban anak.
(Susi Lawati)




