JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sarolangun berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah toko penjualan peralatan mesin di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Pasar Atas, Kelurahan Pasar, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mesin gergaji (chainsaw) merek NIKO SILEN.
Kapolsek Sarolangun Iptu Rozalia Saputra, S.Pd., melalui Kanit Reskrim Ipda Heri Liswanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di Toko Cahaya Rezeki, Pasar Atas Sarolangun. Sementara laporan resmi dari korban diterima Polsek Sarolangun pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.
Korban, Monalisa (52), menceritakan bahwa seorang laki-laki datang ke tokonya untuk membeli mesin air merek Shimizu 128 seharga Rp650.000. Sebelum diserahkan, mesin tersebut terlebih dahulu diuji oleh karyawan toko dan dipastikan berfungsi dengan baik.
Sekitar 20 menit setelah transaksi selesai, pembeli kembali ke toko dan mengaku mesin air yang baru dibelinya terbakar. Ia kemudian meminta agar barang tersebut ditukar. Namun, permintaan itu ditolak oleh pihak toko karena sebelumnya mesin telah dipastikan dalam kondisi normal saat dilakukan pengetesan.
“Karena permintaannya tidak dipenuhi, laki-laki tersebut diduga marah, lalu mengambil satu unit mesin sinso merek NIKO SILEN warna kuning hitam tanpa izin dari dalam toko. Mesin itu kemudian dimasukkan ke dalam mobil Toyota Rush warna putih yang dikendarainya sebelum meninggalkan lokasi,” ujar Ipda Heri Liswanto.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp2.200.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sarolangun.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sarolangun melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang pria berinisial AA alias F (30), warga Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.
Menurut Kanit Reskrim, terduga mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin sinso merek NIKO SILEN yang diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut.
“Saat ini penyidik masih melengkapi proses penyidikan dan menyusun berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum. Terduga dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP,” tutup Ipda Heri Liswanto.
Polsek Sarolangun menegaskan komitmennya untuk menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan.
(Susi Lawati)




