Dugaan Manipulasi Penarikan Tabungan Nasabah BPR Tanggo Rajo Berlarut, Korban Pertanyakan Siapa yang Bertanggung Jawab?

JAMBI.MPN-Kab.Tanjab Barar – Penanganan laporan dugaan manipulasi data transaksi dan dugaan penarikan dana tanpa persetujuan nasabah di BPR Tanggo Rajo hingga kini masih menjadi tanda tanya. Hampir satu bulan sejak laporan resmi diajukan ke pihak kepolisian, korban mengaku belum melihat perkembangan yang memberikan kepastian penyelesaian perkara.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: L Pengaduan/68/VI/2026/Reskrim tertanggal 8 Juni 2026. Pelapor, Ikhwan, menempuh jalur hukum setelah serangkaian upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan mediasi selama berbulan-bulan disebut tidak membuahkan hasil yang memuaskan.

Ikhwan mengungkapkan, persoalan bermula ketika dirinya mendapati saldo tabungannya berkurang. Merasa ada kejanggalan, ia kemudian meminta rekening koran untuk menelusuri seluruh riwayat transaksi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ia mengaku menemukan sejumlah transaksi penarikan tunai yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.

“Sebagai nasabah, saya mempertanyakan bagaimana mungkin ada transaksi penarikan yang saya tidak pernah lakukan,” ujar Ikhwan.

Menurutnya, berdasarkan prosedur perbankan, setiap penarikan dana seharusnya melalui tahapan administrasi yang jelas, mulai dari verifikasi identitas, pengisian slip penarikan hingga proses pencairan oleh teller. Namun dalam kasus yang dialaminya, ia mengaku menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk adanya dugaan penarikan dana lebih dari satu kali dalam hari yang sama.

Tak hanya itu, persoalan tersebut telah beberapa kali dimediasi, bahkan melibatkan salah seorang pejabat daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dalam forum mediasi tersebut, Ikhwan meminta agar seluruh dokumen transaksi dan arsip tabungannya dibuka untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dari dokumen yang saya lihat, saya menemukan sejumlah kejanggalan. Saat itu juga ada permintaan agar persoalan ini segera diselesaikan, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian yang tuntas,” katanya.

Ia mengaku sedikitnya telah menghadiri tiga kali pertemuan, baik di kantor pejabat daerah, di kantornya sendiri maupun di kediamannya. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada kepastian mengenai penyelesaian persoalan tersebut.

Selisih Nilai Kerugian

Ikhwan menyebut total kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp4.070.000. Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan internal yang disampaikan pihak BPR Tanggo Rajo, nilai yang diakui sebesar Rp3.080.000.

Dalam mediasi terakhir, kata Ikhwan, pihak BPR Tanggo Rajo menitipkan uang sebesar Rp3.080.000 yang disertai bukti kuitansi. Meski demikian, menurutnya, hal tersebut belum menjawab seluruh persoalan yang dipersoalkan sejak awal.

Pertemuan di Warung Kopi Jadi Sorotan

Ikhwan juga menceritakan adanya peristiwa yang menurutnya menimbulkan pertanyaan. Ia mengaku sempat dihubungi pihak BPR Tanggo Rajo untuk melakukan pertemuan di sebuah warung kopi guna membahas penyelesaian masalah.

Menurutnya, ia sempat menawarkan agar pertemuan dilakukan di rumah. Namun, kata Ikhwan, Direktur BPR Tanggo Rajo tetap meminta agar pertemuan berlangsung di warung kopi.

Dalam pertemuan tersebut, Ikhwan mengaku terjadi dugaan upaya penyelipan sebuah amplop ke dalam kantong celananya.

“Awalnya saya tolak. Bahkan amplop itu sempat jatuh ke lantai. Namun kemudian dimasukkan kembali ke kantong celana saya,” ungkapnya.

Ia juga mengaku mendengar pernyataan dari Direktur BPR Tanggo Rajo yang mengatakan bahwa persoalan tersebut akan tetap diselesaikan dan setelah itu akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja terkait persoalan pemecatan oknum yang dimaksud.

Hingga kini, Ikhwan mengaku belum membuka amplop tersebut karena masih menunggu kejelasan penyelesaian perkara dan mempertanyakan maksud pemberian amplop tersebut.

Bantah Klaim Persoalan Sudah Selesai

Ikhwan juga menyampaikan kekecewaannya terhadap pernyataan Direktur BPR Tanggo Rajo di salah satu media yang menyebut persoalan tersebut telah selesai.

Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat sejumlah hal yang belum terselesaikan, sehingga ia menilai pernyataan tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Ia bahkan menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila terdapat pernyataan yang dinilai merugikan nama baiknya.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini ditayangkan, pihak BPR Tanggo Rajo maupun penyidik yang menangani laporan tersebut masih diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan kasus, hasil pemeriksaan internal, serta tindak lanjut atas laporan yang telah diterima.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana nasabah. Publik pun menantikan kejelasan proses hukum serta klarifikasi dari seluruh pihak agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *