JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian perhiasan emas yang diduga dilakukan oleh seorang asisten rumah tangga (ART) terhadap majikannya di Perumahan Khalifah, Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Terduga pelaku berinisial RR (G) berhasil diamankan Unit Idik I Satreskrim Polres Sarolangun pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, tidak lama setelah laporan korban diterima polisi.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian, S.Tr.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Sarolangun dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana pencurian.
Kasus ini bermula saat korban berinisial SA (46) hendak menyimpan perhiasan lainnya ke dalam lemari kamar tidur pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Namun saat membuka lemari, korban terkejut karena sejumlah perhiasan emas miliknya telah raib.
Perhiasan yang dilaporkan hilang terdiri dari satu cincin emas seberat 3 mayam, satu gelang emas seberat 5 mayam, dan satu kalung emas seberat 5 mayam.
Merasa curiga, korban kemudian menanyakan keberadaan perhiasan tersebut kepada RR, perempuan yang diketahui baru sekitar tiga minggu bekerja sekaligus tinggal di rumah korban sebagai asisten rumah tangga.

Pada awalnya RR membantah mengetahui keberadaan perhiasan tersebut. Namun setelah kembali dimintai keterangan, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah mengambil perhiasan emas milik korban. Pengakuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan laporan resmi ke Polres Sarolangun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone 16, satu lembar kwitansi pembelian emas milik korban, tiga helai baju kaos, serta dua helai celana pendek yang diduga berkaitan dengan perkara.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Sarolangun masih melengkapi proses penyidikan melalui pemeriksaan saksi-saksi, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Sarolangun juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga di rumah. Selain itu, masyarakat diminta memastikan identitas setiap orang yang bekerja di lingkungan tempat tinggal telah diverifikasi dengan baik sebagai langkah pencegahan terhadap tindak kejahatan.
(Susi Lawati)




