MEDIA POLISI NASIONAL- Polda Jabar menggelar razia besar-besaran terkait obat keras tertentu (OKT) dan minuman keras (miras) sejak 1 hingga 6 Agustus 2026. Hasil dari operasi berskala besar ini, sebanyak 1.245 orang tersangka yang terdiri dari jaringan pengedar, bandar besar, hingga pengguna berhasil diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Jabar beserta Polres jajaran.
QQ
Petugas menyita barang bukti, diantaranya 2.720.000 butir obat keras tertentu, 12.396,79 gram sabu, 82.228,68 gram ganja, 5.521,08 gram tembakau sintetis, 1.829 butir ekstasi, serta 21.000 botol minuman keras pabrikan berbagai merek.
Kapolda Jabar Irjen Pol Pipit Rismanto menekankan pentingnya memberantas penyalahgunaan narkoba hingga ke akar-akarnya. Menurutnya, narkotika dan obat keras menjadi pemicu utama munculnya berbagai aksi kejahatan di masyarakat.
“Narkotika dan OKT dianggap menjadi Stimulus berbagai Kejahatan. Karenanya Polda Jabar Tidak hanya melakukan penegakan hukum di “hilir”, tetapi juga memperkuat pencegahan di “hulu” dengan memutus mata rantai peredaran, penyalahgunaan. Harapannya generasi muda khususnya dapat terlindungi melalui langkah yang komprehensif dari ujung ke ujung,” ujar Irjen Pipit, di Polda Jabar, Jumat (7/8/2026).
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tegas kepolisian dalam menyapu bersih peredaran miras dan obat terlarang. Dedi mengungkapkan rekam jejaknya yang konsisten menindak tegas keberadaan warung-warung ilegal yang menjual barang haram tersebut.
“Saya Pak Kapolda bisa dilihat dari rekam jejak saya sejak bupati. Saya dari dulu sering melakukan operasi terhadap satu minuman keras ilegal, dua obat-obatan terlarang. Kenapa ini menjadi fokus? Pertama, akses publik untuk mendapatkannya gampang. Karena ada di warung jamu, kios-kios kecil yang ada di pinggir- pinggir jalan. Sehingga kebijakan saya adalah ketika ditemukan bangunannya langsung dibongkar. Itu, itu cara efek jeranya yang pertama,” kata Dedi ditempat dan waktu yang sama.
Dedi juga menyoroti bagaimana bahaya obat-obatan dan miras mengintai anak-anak di bawah umur, serta ancamannya terhadap masa depan bangsa.
“Yang kedua, mereka yang membelinya rata-rata anak di bawah usia 17 tahun Anak-anak SMP sudah mengonsumsi, SMA udah mengonsumsi. Efek psikologinya apa? Mereka menjadi anak-anak yang durhaka pada orang tuanya, melawan, mengancam. Keinginannya apa? Punya HP bagus, punya motor bagus, keinginannya. Dampaknya apa? Siang tidur, malam keluar. Efek geopolitiknya adalah apa? Efek geopolitiknya adalah melumpuhkan generasi emas Indonesia untuk masa depan karena Indonesia kaya akan sumber daya alam. Dia ingin melumpuhkan generasinya untuk dalam jangka panjang kalau hari ini misalnya masih investasi, dalam jangka panjang bisa jadi kita akan kehilangan sumber potensi kepemimpinan negara,” ujar Dedi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran 1 No. 181 UU RI No. 1 Tahun 2026 jo UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp500 juta hingga maksimal Rp5 miliar.
**@spa**
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
