PKS PT SATU Berdiri Hanya 300–500 Meter dari Permukiman, Publik Bertanya: Kok Bisa Izin Terbit?

JAMBI.MPN-Kab.Muaro Jambi — Pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sinar Agro Tenera Unggul (PT SATU) di wilayah Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, kini menuai sorotan tajam.

Bukan tanpa alasan. Keberadaan pabrik yang disebut berjarak hanya sekitar 300 hingga 500 meter dari permukiman warga tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait kepatuhan terhadap tata ruang, dokumen lingkungan, persetujuan teknis hingga mekanisme penerbitan perizinannya.

Sorotan itu semakin menguat setelah PT SATU diketahui menjalani mediasi bersama warga Desa Sipin Teluk Duren pada 6 Agustus 2026, terkait persoalan izin operasional dan penyelesaian sengketa.

Kini publik mempertanyakan satu hal sederhana namun krusial:

Jika memang seluruh persyaratan telah terpenuhi, bagaimana proses perizinan PKS tersebut hingga bisa berdiri sedekat itu dengan permukiman warga?

Jarak PKS dengan Rumah Warga Jadi Sorotan

Aktivis Pergerakan Provinsi Jambi sekaligus Ketua SBMI, Bung Doner, meminta Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi tidak menganggap persoalan tersebut sebagai perkara biasa.

Menurutnya, keberadaan industri pengolahan kelapa sawit yang berdekatan dengan permukiman masyarakat harus diuji secara serius melalui aspek tata ruang, lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga persetujuan teknis pengelolaan limbah.

“Ini bukan hanya soal berdirinya sebuah pabrik. Yang harus dipastikan adalah apakah seluruh proses pembangunan dan perizinannya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Doner.

Ia mempertanyakan apakah lokasi PKS PT SATU telah benar-benar sesuai dengan RTRW, dokumen lingkungan, serta seluruh persetujuan teknis yang dipersyaratkan sebelum kegiatan industri dijalankan.

Sebab, apabila lokasi industri berada terlalu dekat dengan permukiman, maka potensi dampak seperti bau, kebisingan, limbah cair, emisi, lalu lintas kendaraan angkutan serta gangguan lingkungan lainnya wajib menjadi perhatian serius.

“Kok Bisa Izin Terbit?”

Pertanyaan publik kini mengarah kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan dan pengawasan.

Di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR serta DPMPTSP Kabupaten Muaro Jambi.

Doner meminta Bupati Muaro Jambi segera memerintahkan pemeriksaan terhadap seluruh proses administrasi dan teknis yang berkaitan dengan pembangunan serta operasional PKS PT SATU.

“Kalau seluruh aturan sudah dipenuhi, silakan dibuka kepada publik. Dokumen lingkungannya bagaimana, kesesuaian tata ruangnya bagaimana, persetujuan teknisnya bagaimana, dan dasar penerbitan izinnya apa. Semua harus transparan,” ujarnya.

Menurut Doner, persetujuan teknis terkait pengelolaan limbah dan pembuangan juga menjadi bagian penting yang harus dipastikan telah dipenuhi sebelum kegiatan industri berjalan, bukan justru baru dipersoalkan setelah pabrik memasuki tahap uji coba atau commissioning.

DLH, PUPR dan DPMPTSP Diminta Buka Dokumen

Sorotan publik juga tertuju pada aspek kesesuaian tata ruang.

Lokasi PKS semestinya dapat dipastikan berada pada kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri sesuai ketentuan tata ruang daerah.

Karena itu, masyarakat berhak mengetahui apakah lokasi PT SATU telah memperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau dokumen kesesuaian tata ruang lainnya sesuai rezim perizinan yang berlaku.

Begitu pula dengan dokumen lingkungan. Apakah kegiatan tersebut telah memiliki AMDAL atau UKL-UPL, sesuai dengan skala dan karakteristik kegiatan serta potensi dampaknya?

Kemudian, bagaimana dengan persetujuan teknis pengelolaan air limbah, emisi, limbah B3 maupun aspek lingkungan lainnya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi bola panas yang diarahkan kepada OPD terkait.

Regulasi Disebut, Pemkab Diminta Jangan Tutup Mata

Doner juga menyinggung sejumlah regulasi yang menurutnya harus menjadi perhatian dalam menilai kepatuhan pembangunan PKS tersebut, termasuk ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta tata ruang.

Namun demikian, penerapan ketentuan mengenai jarak industri terhadap permukiman tidak dapat semata-mata disederhanakan menjadi angka 2 kilometer untuk seluruh PKS. Hal tersebut perlu dilihat berdasarkan jenis kegiatan, skala industri, tata ruang, dokumen lingkungan, standar teknis, serta ketentuan sektoral yang berlaku pada lokasi dan waktu perizinan.

Karena itu, menurut Doner, justru dokumen resmi perizinan dan kajian teknis yang harus dibuka untuk menjawab keresahan masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat hanya disuruh menerima bahwa semuanya sudah berizin. Publik berhak tahu dasar izinnya apa dan apakah prosesnya sudah benar,” katanya.

Bupati Muaro Jambi Ditantang Turun Tangan

Desakan pemeriksaan ini menjadi semakin penting karena persoalan tersebut menyangkut kepentingan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri.

Bupati Muaro Jambi diminta tidak hanya menunggu laporan dari OPD, tetapi turun langsung memerintahkan audit terhadap proses penerbitan izin, dokumen lingkungan, kesesuaian tata ruang, persetujuan teknis hingga pengawasan operasional PKS PT SATU.

Jika ditemukan adanya pelanggaran administratif, pelanggaran lingkungan, atau dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan, maka harus ditindak sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila seluruh dokumen dan prosedur PT SATU ternyata telah memenuhi ketentuan, pemerintah juga wajib memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul prasangka di tengah masyarakat.

Kini publik menunggu jawaban:

Siapa yang menerbitkan izinnya? Apa dasar hukumnya? Bagaimana hasil kajian lingkungan? Apakah lokasinya sesuai RTRW? Dan yang paling penting, apakah seluruh persyaratan teknis telah dipenuhi sebelum PKS berdiri sedekat itu dengan rumah warga?

Pertanyaan tersebut tidak akan berhenti hanya pada persoalan PT SATU.

Publik juga menanti keberanian Pemkab Muaro Jambi membuka seluruh proses perizinan secara transparan.

Sebab jika semua sudah sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menutup-nutupi dokumen.

Sebaliknya, jika ditemukan kejanggalan, maka siapa pun yang terbukti melanggar harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sinar Agro Tenera Unggul serta OPD terkait masih perlu memberikan klarifikasi atas sejumlah pertanyaan publik tersebut.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *