Sabu Puluhan Paket dan Ekstasi Disita, ES Diciduk di Kost Kawasan Oyo Benteng Jambi

JAMBI.MPN — Peredaran narkotika di Kota Jambi kembali diungkap aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menangkap seorang pria berinisial ES (30) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan puluhan paket diduga sabu dan sejumlah pil ekstasi, berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Oyo Benteng Kost, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Tim 2 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

Pada Senin malam, petugas kemudian mengamankan seorang pria yang mengaku berinisial ES.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah plastik gula merek Rose Brand. Di dalamnya terdapat dua paket kecil diduga sabu serta dua butir pil ekstasi berwarna krem dengan logo Casper.

“ES mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar AKP Tito, Rabu (12/8/2026).

Namun, pengungkapan tersebut ternyata belum berhenti di lokasi penangkapan.

Dalam pemeriksaan, ES mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di dalam sebuah tas yang berada di mobil miliknya. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut.

Hasilnya, polisi kembali menemukan 49 paket diduga narkotika jenis sabu dan delapan butir pil ekstasi.

Jika digabung dengan barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan awal, total yang diamankan mencapai 51 paket diduga sabu dan 10 butir pil ekstasi.

Rumah ES Turut Digeledah

Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah ES di kawasan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni empat plastik klip bening ukuran sedang, enam plastik klip bening ukuran kecil, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan, satu plastik gula merek Rose Brand, satu unit mobil dan satu unit handphone.

Tak hanya mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap ES. Hasilnya, ES dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

“Yang bersangkutan saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Tito.

Polresta Jambi juga masih mendalami keterangan ES, termasuk menelusuri sosok berinisial A yang disebut sebagai pihak yang memasok narkotika tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, ES dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah Satresnarkoba Polresta Jambi dalam membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Jambi.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *