JAMBI.MPN — Delapan tahun bukan waktu yang singkat dalam sebuah proses hukum. Namun setelah perkara berjalan sejak 2018, penyidikan yang dilakukan Polda Jambi justru berakhir dengan penghentian penyidikan atau SP3 pada April 2026.
Kini, keputusan tersebut dibawa ke meja hijau.
K. Fadhly resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan oleh Polda Jambi c.q. Ditreskrimum.
Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B-105/IV/2018/SPKT-A/POLDA JBI tanggal 6 April 2018.
Setelah proses penyidikan berlangsung bertahun-tahun, Polda Jambi menerbitkan SP3 Nomor SP.Henti.Sidik/80.6/IV/Res.1.2/2026/Ditreskrimum tertanggal 22 April 2026.
Pertanyaan besar kemudian muncul:
Mengapa perkara yang telah disidik selama delapan tahun akhirnya dihentikan?
Dan yang tak kalah penting, apakah seluruh bukti dan fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut telah diperiksa secara menyeluruh sebelum SP3 diterbitkan?
Itulah yang kini diminta K. Fadhly untuk diuji melalui mekanisme praperadilan.
“Yang kami persoalkan adalah prosesnya. Perkara ini sudah berjalan sejak 2018. Karena itu, kami ingin mengetahui secara terang, bukti apa saja yang telah diperiksa dan apa dasar hukum sampai akhirnya penyidikan dihentikan,” ujar K. Fadhly.
JEJAK PERKARA MEMBENTANG HAMPIR SATU ABAD
Perkara ini menjadi semakin kompleks karena dokumen yang dipersoalkan memiliki riwayat panjang.
Dalam dokumen yang menjadi dasar Pemohon, riwayat objek disebut dapat ditelusuri hingga 1932, kemudian berlanjut pada dokumen tahun 1947, riwayat sewa sejak 1958, hingga munculnya SHM Nomor 531 Tahun 1995.
Artinya, rangkaian dokumen tersebut membentang puluhan tahun sebelum laporan polisi dibuat.
Namun persoalannya bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya dokumen.
Yang dipersoalkan adalah benang merah antara dokumen-dokumen tersebut dengan objek tanah yang menjadi pokok perkara.
Apakah seluruh dokumen benar-benar merujuk pada objek yang sama?
Apakah terdapat kesinambungan alas hak dan penguasaan?
Dan apakah setiap perubahan atau peralihan memiliki dasar hukum serta dokumen pendukung yang dapat diverifikasi?
K. Fadhly menyatakan pihaknya tidak meminta hakim menerima begitu saja seluruh klaim yang diajukan.
Sebaliknya, ia meminta dokumen-dokumen tersebut diuji berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Kami tidak meminta hakim begitu saja mempercayai apa yang kami sampaikan. Kami justru ingin seluruh dokumen itu diuji. Kalau memang ada hubungan antara dokumen tahun 1932, 1947, 1958 sampai SHM 1995, biarkan proses hukum yang menjelaskannya,” katanya.
CORETKAN ANGKA TAHUN, ADA APA?
Salah satu bagian yang menjadi perhatian adalah adanya coretan atau perubahan angka tahun 2502 dan 2602 pada dokumen tertentu.
Namun K. Fadhly menegaskan pihaknya tidak serta-merta menyimpulkan perubahan tersebut sebagai pemalsuan.
Menurutnya, justru pemeriksaan objektif diperlukan untuk menjawab persoalan tersebut.
Apa angka yang tercantum sebelumnya?
Kapan perubahan dilakukan?
Siapa yang melakukan?
Apa alasan perubahan?
Dan apakah perubahan tersebut memiliki konsekuensi terhadap substansi dokumen?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai penting karena dokumen tersebut digunakan dalam rangkaian penjelasan mengenai riwayat hak atas objek tanah.
“Kami tidak mengatakan perubahan itu otomatis berarti pemalsuan. Yang kami pertanyakan adalah mengapa ada perubahan, apa asal-usulnya dan apakah sudah pernah diuji. Kalau memang ada penjelasan yang sah, tentu itu juga harus dibuka secara terang,” tegasnya.
RIWAYAT SEWA 1958 IKUT DISOROT
Dokumen Pemohon juga memuat kronologi bahwa kakek Aciang disebut mulai menyewa tanah tersebut sejak 1958.
Riwayat sewa tentu tidak otomatis menjadi bukti kepemilikan.
Namun, bagi Pemohon, fakta tersebut tetap penting sebagai bagian dari rangkaian sejarah penguasaan objek.
Persoalannya kemudian bergeser pada bagaimana status penguasaan tersebut berkembang dari waktu ke waktu.
Jika kemudian muncul klaim kepemilikan atau penguasaan berdasarkan dokumen tertentu, kapan perubahan itu terjadi?
Apa dasar hukumnya?
Dokumen apa yang menjadi landasan?
Dan bagaimana keterkaitannya dengan dokumen-dokumen sebelumnya?
“Kami memahami bahwa riwayat sewa bukan otomatis bukti kepemilikan. Tetapi riwayat itu tetap merupakan bagian dari rangkaian peristiwa. Karena itu, menurut kami, harus dilihat secara utuh, bukan dipotong-potong,” ujar K. Fadhly.
SATU OBJEK, TIGA NOMOR RT?
Persoalan lain yang ikut dipersoalkan adalah identitas administratif objek tanah.
Menurut Pemohon, objek berada di RT 20 Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, dan dikaitkan dengan SHM Nomor 531 Tahun 1995.
Namun dalam dokumen lainnya muncul penyebutan RT 02 dan RT 014.
Perbedaan tersebut belum tentu berarti terdapat objek yang berbeda. Perubahan administrasi wilayah dapat menjadi salah satu penjelasan.
Tetapi justru karena itulah, menurut Pemohon, diperlukan pencocokan data pertanahan secara konkret.
Mulai dari luas tanah, batas-batas, surat ukur, letak, hingga data administrasi pertanahan.
Sebab, jika memang seluruh nomor RT tersebut merujuk pada objek yang sama, harus ada data yang dapat menjelaskannya.
“Kalau memang hanya perubahan administrasi, tentu bisa dijelaskan dengan data pertanahan. Yang kami minta adalah pencocokan secara konkret: luasnya berapa, batasnya di mana, surat ukurnya bagaimana dan letaknya apakah benar objek yang sama,” katanya.
TANDA TANGAN JUGA DIPERTANYAKAN
Tidak berhenti pada riwayat objek, Pemohon juga mempersoalkan tanda tangan pada dokumen tertentu.
Namun persoalan keaslian tanda tangan tidak dapat disimpulkan sepihak.
Karena itu, menurut K. Fadhly, yang penting adalah apakah dokumen tersebut pernah diperiksa melalui mekanisme yang sah, termasuk pemeriksaan ahli atau forensik apabila memang diperlukan.
“Kami hanya ingin kalau ada dokumen yang kami persoalkan, pemeriksaannya dilakukan secara objektif. Kalau tanda tangan itu asli, tentu harus ada dasar pemeriksaannya. Begitu juga sebaliknya,” ujarnya.
DELAPAN TAHUN DISIDIK, KENAPA BERUJUNG SP3?
Inilah inti keberatan yang kini dibawa ke praperadilan.
Laporan polisi dibuat pada 6 April 2018.
Delapan tahun kemudian, pada 22 April 2026, penyidikan dihentikan.
Rentang waktu tersebut menjadi salah satu sorotan utama Pemohon.
Jika penghentian dilakukan karena tidak cukup bukti, maka muncul pertanyaan mengenai bukti apa saja yang telah diperiksa dan bagaimana penyidik sampai pada kesimpulan tersebut.
Jika penghentian didasarkan pada kesimpulan bahwa peristiwa yang disidik bukan merupakan tindak pidana, maka unsur-unsur apa yang telah diuji hingga kesimpulan itu diambil?
K. Fadhly menegaskan dirinya tidak meminta perkara dipaksakan untuk terus berjalan.
Yang dipersoalkan adalah proses menuju penghentian tersebut.
“Kami tidak meminta penyidikan dipaksakan. Kalau memang secara hukum tidak cukup bukti, jelaskan apa yang sudah diperiksa dan mengapa tidak cukup. Tetapi kalau ada bukti yang relevan dan belum diuji, kami mempertanyakan apakah penghentian itu sudah dilakukan berdasarkan pemeriksaan yang lengkap,” tuturnya.
SIDANG PERDANA, POLDA JAMBI TAK HADIR
Permohonan tersebut mulai diuji di Pengadilan Negeri Jambi.
Sidang perdana praperadilan digelar Selasa, 18 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB.
Namun dalam persidangan perdana tersebut, Polda Jambi selaku Termohon tidak hadir.
Hingga persidangan berlangsung, alasan ketidakhadiran Termohon belum diketahui secara jelas.
Ketidakhadiran tersebut tentu menjadi bagian dari dinamika awal persidangan. Namun substansi permohonan tetap berada pada persoalan utama, yakni pengujian terhadap tindakan penghentian penyidikan.
K. Fadhly mengatakan pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum.
“Kami menghormati proses persidangan. Bagi kami, yang paling penting adalah substansi perkara ini dapat diperiksa secara objektif oleh hakim,” ujarnya.
PRAPERADILAN BUKAN UNTUK MENENTUKAN PEMILIK TANAH
K. Fadhly juga memahami bahwa praperadilan bukan forum untuk menentukan secara definitif siapa pemilik tanah.
Fokus permohonan adalah menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan berdasarkan hukum acara pidana.
Karena itu, dokumen tahun 1932, 1947, 1958, SHM 1995, hingga laporan polisi 2018 dan SP3 2026 bukan semata-mata untuk meminta hakim menentukan kepemilikan.
Dokumen tersebut menjadi bagian dari konteks untuk melihat apakah proses penyidikan telah dilakukan secara memadai sebelum akhirnya dihentikan.
“Kami tahu praperadilan bukan tempat untuk menentukan siapa pemilik tanah. Fokus kami adalah menguji SP3. Apakah penghentian penyidikan itu sudah sesuai dengan prosedur dan dasar hukum yang berlaku, itu yang kami serahkan kepada hakim,” kata K. Fadhly.
DARI 1932, 1947, 1958, 1995, 2018 HINGGA 2026
Perjalanan perkara ini menyimpan rentang waktu yang panjang.
1932.
1947.
1958.
1995.
2018.
Dan akhirnya 2026.
Hampir satu abad jejak dokumen, puluhan tahun riwayat penguasaan, delapan tahun proses penyidikan, lalu sebuah SP3.
Kini keputusan penghentian penyidikan tersebut diuji di hadapan hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Bagi K. Fadhly, persoalan yang hendak dijawab bukan siapa yang paling kuat mengklaim tanah.
Bukan pula meminta perkara dipaksakan terus berjalan.
Melainkan satu pertanyaan mendasar:
APAKAH PENYIDIKAN YANG BERJALAN SELAMA DELAPAN TAHUN BENAR-BENAR TELAH MEMERIKSA SELURUH FAKTA DAN BUKTI RELEVAN SEBELUM AKHIRNYA DIHENTIKAN?
Jawaban atas pertanyaan tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum di Pengadilan Negeri Jambi.
Pihak Polda Jambi sebagai Termohon juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan bantahan dalam proses persidangan.
Sebab pada akhirnya, bukan lamanya perkara yang menentukan benar atau salahnya sebuah tindakan hukum, melainkan apakah setiap tahapan dilakukan sesuai hukum, prosedur, dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
(Susi Lawati)




