SBMI-FSBJ Pertanyakan Mediasi PT SATU: Warga Terdampak Tak Diundang, Kesepakatan Penutupan Dipersoalkan

JAMBI.MPN — Proses penyelesaian persoalan aktivitas PT Sinar Agro Tenera Unggul (PT SATU) di Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, kembali menuai sorotan.

Serikat Buruh Mandiri Indonesia (SBMI) bersama Federasi Serikat Buruh Jurnalis (FSBJ) mempertanyakan proses mediasi yang dipimpin Bupati Muaro Jambi pada 6 Agustus 2026.

Sorotan utama diarahkan pada ketidakhadiran warga yang disebut sebagai pihak terdampak langsung. Mereka mempertanyakan bagaimana keputusan mengenai keberlanjutan aktivitas pabrik dapat dibahas tanpa menghadirkan masyarakat yang sebelumnya ikut menandatangani kesepakatan penutupan aktivitas PT SATU.

Ketua Umum SBMI/FSBJ, Donner Gultom, menilai proses tersebut perlu dibuka secara transparan kepada publik. Menurutnya, jangan sampai mediasi hanya menjadi formalitas sementara keputusan substantif telah ditentukan sebelumnya.

“Jangan sampai warga yang terdampak justru tidak dilibatkan dalam pembahasan mengenai nasib mereka sendiri. Kalau memang ada perubahan terhadap kesepakatan sebelumnya, harus jelas siapa yang mengubah, kapan diputuskan, dan apa dasar hukumnya,” tegas Donner.

Kesepakatan 30 Juni Dipertanyakan

Berdasarkan dokumen yang disampaikan pihak warga, pada 30 Juni 2026 terdapat kesepakatan tertulis yang ditandatangani di atas materai. Kesepakatan tersebut pada intinya menyatakan aktivitas PT SATU disepakati untuk ditutup total.

Dokumen itu disebut turut ditandatangani oleh sejumlah unsur pemerintah daerah, antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penataan Ruang, Dinas Perkebunan, Camat Kumpeh Ulu, Kepala Desa Sipin Teluk Duren, serta perwakilan warga terdampak.

Namun, persoalan kembali mencuat setelah pada 21 Juli 2026 dalam rapat pemerintah daerah/APH disebutkan bahwa persoalan tersebut masih belum selesai dan belum terdapat keputusan penyelesaian.

Kemudian pada 6 Agustus 2026 berlangsung mediasi yang dipimpin Bupati Muaro Jambi.

Yang menjadi pertanyaan, menurut SBMI/FSBJ dan warga, adalah mengapa masyarakat terdampak langsung tidak dilibatkan dalam forum tersebut.

Lebih jauh, warga juga mempersoalkan informasi mengenai aktivitas pabrik yang kembali berjalan tanpa adanya pemberitahuan dan persetujuan dari seluruh pihak yang sebelumnya ikut menandatangani kesepakatan penutupan.

“Kalau Kesepakatan Diubah, Dasarnya Apa?”

SBMI/FSBJ mempertanyakan apakah kesepakatan 30 Juni 2026 telah dicabut, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku.

Sebab, jika memang terdapat keputusan baru yang membuka kembali aktivitas pabrik, publik berhak mengetahui dasar hukum dan mekanisme perubahan kesepakatan tersebut.

Apakah telah dilakukan musyawarah ulang?

Apakah seluruh pihak yang menandatangani kesepakatan sebelumnya telah dipanggil?

Apakah terdapat dokumen baru yang menggantikan kesepakatan 30 Juni?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang menurut Donner harus dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah.

“Jangan sampai kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama tiba-tiba dianggap tidak ada. Kalau ada keputusan baru, tunjukkan dokumennya kepada publik,” ujarnya.

Warga Disebut Tidak Dilibatkan

Selain persoalan kesepakatan, keterlibatan masyarakat juga menjadi sorotan.

Warga yang mengaku terdampak aktivitas pabrik menyebut adanya sejumlah persoalan lingkungan dan sosial, mulai dari dugaan bau, lalat, kebisingan hingga persoalan limbah.

Karena itu, SBMI/FSBJ menilai warga terdampak semestinya mendapatkan ruang yang cukup untuk menyampaikan keberatan, bukti, maupun tuntutan mereka dalam proses penyelesaian.

Prinsip partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup memang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009. Namun, apakah ketidakhadiran warga dalam mediasi 6 Agustus 2026 otomatis membuat seluruh proses tersebut tidak sah secara hukum, tetap perlu dinilai berdasarkan dokumen resmi, kewenangan para pihak, serta mekanisme mediasi yang digunakan.

Jarak Pabrik dengan Permukiman Ikut Dipersoalkan

Persoalan lain yang mencuat adalah lokasi pabrik yang disebut warga hanya berjarak sekitar 300 hingga 500 meter dari kawasan permukiman.

Kondisi tersebut mendorong desakan agar pemerintah melakukan verifikasi langsung terhadap kesesuaian lokasi dengan tata ruang, perizinan, serta ketentuan teknis yang berlaku.

SBMI/FSBJ meminta persoalan ini tidak sekadar dijawab secara administratif, tetapi dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan dokumen tata ruang yang terbuka.

“Kalau memang sesuai aturan, tunjukkan dasar dan dokumennya. Kalau tidak sesuai, pemerintah juga harus berani mengambil tindakan,” kata Donner.

DLH Diminta Buka Hasil Pengawasan

Sorotan berikutnya diarahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup.

Warga mengaku masih merasakan dampak berupa dugaan bau, kebisingan, keberadaan lalat serta persoalan yang mereka kaitkan dengan aktivitas pabrik.

Karena itu, DLH diminta menjelaskan secara terbuka apakah telah dilakukan pemeriksaan kualitas lingkungan, pengujian limbah, pengukuran kebisingan, serta evaluasi terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan PT SATU.

Jika memang telah dilakukan pemeriksaan, hasilnya dinilai penting untuk dibuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

CSR Juga Diminta Transparan

Persoalan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) turut menjadi perhatian.

SBMI/FSBJ meminta pemerintah maupun perusahaan menjelaskan bentuk, nilai, penerima manfaat, serta mekanisme pelaksanaan CSR PT SATU jika memang telah berjalan.

Menurut mereka, program CSR tidak boleh dijadikan pengganti penyelesaian persoalan utama terkait lingkungan, tata ruang, perizinan, maupun keberatan masyarakat.

Minta Mediasi Diulang

Atas berbagai persoalan tersebut, SBMI/FSBJ mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap proses mediasi 6 Agustus 2026.

Mereka meminta seluruh pihak yang berkepentingan, terutama warga terdampak yang sebelumnya ikut menandatangani kesepakatan, dilibatkan dalam forum berikutnya.

Selain itu, pemerintah diminta membuka secara transparan dasar hukum pembukaan kembali aktivitas PT SATU, status kesepakatan 30 Juni 2026, dokumen perizinan dan tata ruang, serta hasil pengawasan lingkungan.

“Yang kami pertanyakan sederhana: mengapa warga yang terdampak tidak duduk di meja ketika keputusan tentang mereka dibahas? Jangan sampai mediasi hanya menjadi panggung formalitas. Warga berhak mengetahui dan didengar,” tegas Donner.

SBMI/FSBJ menegaskan kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi perusahaan maupun pemerintah daerah, melainkan mendorong agar proses penyelesaian berjalan transparan, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini disusun, diperlukan pula konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Bupati Muaro Jambi, PT SATU, DLH, serta pihak-pihak terkait mengenai dasar pembukaan kembali aktivitas pabrik dan alasan tidak dilibatkannya seluruh warga terdampak dalam mediasi 6 Agustus 2026.

Jika benar ada keputusan baru, publik kini menunggu satu hal: apa dasar hukumnya, siapa yang memutuskan, dan mengapa warga terdampak justru tidak berada di meja perundingan?

(SL/013MPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *