Sidang ke-10 Dugaan Korupsi PT BDS Digelar, Tiga Saksi Bongkar Alur Pemesanan dan Pengiriman BLD

MEDIA POLISI NASIONAL — Kasus dugaan korupsi pengadaan ayam boneless dada atau Boneless Breast Leg (BLD) di BUMD PT Bandung Daya Sentosa (BDS) Kabupaten Bandung kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Memasuki sidang ke-10, Selasa (1/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi. Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam mengurai alur pemesanan hingga proses pengiriman barang dalam perkara dugaan korupsi yang disebut-sebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp128,5 miliar.

Persidangan kali ini masih berada dalam tahap pembuktian. Majelis hakim menggali keterangan para saksi mengenai mekanisme transaksi, hubungan dengan vendor, hingga proses pengadaan barang yang dilakukan PT BDS.

Perkara ini kembali menjadi perhatian setelah nama Bupati Bandung Dadang Supriatna disebut dalam fakta persidangan.

JPU memastikan akan memanggil Bupati Bandung untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan munculnya informasi mengenai penerbitan Purchase Order (PO) yang diduga dilakukan tanpa melalui kajian yang matang.

Meski demikian, pemanggilan sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan seseorang terlibat dalam tindak pidana. Keterangan di persidangan nantinya akan diuji dan dinilai berdasarkan alat bukti serta fakta-fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim.

Kejari Dalami Keterangan Vendor

Selain menghadirkan saksi dalam persidangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung juga terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pengadaan.

Keterangan para vendor menjadi salah satu bagian penting untuk mengungkap bagaimana mekanisme transaksi pengadaan BLD berlangsung, termasuk proses pemesanan, pengiriman, pembayaran, hingga hubungan antara pihak internal BUMD dengan sejumlah vendor.

Dalam konstruksi perkara yang tengah diperiksa, transaksi pengadaan disebut melibatkan 19 vendor.

Pendalaman tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai tata kelola pengadaan di tubuh PT BDS serta memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam setiap tahapan transaksi.

Desakan Pengusutan TPPU

Di tengah bergulirnya perkara pokok, desakan agar aparat penegak hukum turut mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga mengemuka dari kalangan akademisi dan publik.

Desakan tersebut muncul agar penegak hukum tidak hanya berhenti pada dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga menelusuri aliran dana apabila ditemukan indikasi hasil kejahatan yang dialihkan, disamarkan, atau ditempatkan melalui berbagai transaksi.

Namun, dugaan TPPU tersebut tetap membutuhkan pembuktian dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan munculnya dugaan atau pemberitaan.

Dua Terdakwa Masih Jalani Proses Persidangan

Untuk perkara yang saat ini diperiksa di Pengadilan Tipikor Bandung, terdapat dua terdakwa, yakni mantan Direktur Utama PT Bandung Daya Sentosa Dr. Yanuar Budinorman dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya Castam.

Keduanya masih menjalani proses persidangan dan memiliki hak untuk memberikan pembelaan serta mengajukan bukti maupun saksi yang dianggap relevan.

Majelis hakim masih akan mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya serta memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan JPU maupun penasihat hukum terdakwa sebelum perkara tersebut diputus.

Jaksa Masih Akan Hadirkan Saksi Tambahan

Persidangan berikutnya diperkirakan masih akan diwarnai dengan pemeriksaan sejumlah saksi tambahan.

Keterangan mereka akan menjadi bagian dari upaya membuktikan dugaan pelanggaran tata kelola BUMD, mekanisme transaksi dengan 19 vendor, serta konstruksi perkara yang menurut dakwaan berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp128,5 miliar.

Dengan masih berlangsungnya tahap pembuktian, fakta-fakta yang muncul di persidangan akan menjadi dasar bagi majelis hakim dalam menentukan apakah unsur-unsur pidana sebagaimana didakwakan jaksa benar-benar terbukti.

Perkembangan perkara ini masih menunggu rangkaian persidangan berikutnya hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.

**ASPA**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *