FKPP Bersama Warga Tolak Proyek Jalan Alternatif yang Ancam Cagar Budaya Lawang Gintung Bogor

Bogor, MPN — Penolakan terhadap proyek pembangunan trase jalan alternatif di kawasan Lawang Gintung, Kota Bogor, semakin meluas. Forum Kabuyutan Pakwan Padjadjaran (FKPP) bersama berbagai kelompok budaya dan masyarakat adat Sunda menegaskan sikap menolak keras proyek tersebut karena dinilai merusak kawasan cagar budaya dan situs bersejarah yang memiliki nilai arkeologis dan spiritual tinggi.

Ketua FKPP, TB. Lufti Suyudi, S.E., mengungkapkan bahwa kawasan Lawang Gintung bukan sekadar lahan biasa, melainkan bagian dari warisan budaya leluhur yang harus dilindungi.

“Kami menolak proyek trase jalan alternatif yang melewati atau berdampak langsung terhadap kawasan Cagar Budaya Lawang Gintung. Wilayah ini adalah tempat bersejarah dan memiliki nilai spiritual bagi masyarakat Sunda,” ujar Lufti dalam keterangan resminya, Sabtu (25/10/2025).

FKPP bersama elemen masyarakat telah menyampaikan laporan resmi ke Polresta Bogor Kota terkait dugaan pengrusakan area cagar budaya. Selain itu, FKPP juga melakukan audiensi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor, Wali Kota Bogor beserta jajaran, serta DPRD Kota Bogor untuk meminta peninjauan ulang terhadap anggaran proyek tersebut yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Menurut FKPP, terdapat indikasi pembengkakan dan ketidakwajaran nilai anggaran proyek, sehingga pihaknya mendesak DPRD Kota Bogor agar menangguhkan sementara alokasi anggaran hingga dilakukan audit dan kajian menyeluruh.

Sekretaris FKPP, Rd. Gugum Gumelar, menambahkan bahwa proyek tersebut tidak sejalan dengan prinsip pelestarian budaya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami sudah melaporkan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Sekarang kami berharap Gubernur Jawa Barat turun tangan langsung untuk meninjau dan menghentikan proyek yang mengancam warisan sejarah ini,” tegas Gugum.

Melalui surat resmi yang dilayangkan kepada Gubernur Jawa Barat, H. Dedi Mulyadi, S.H., M.M., FKPP kembali memohon audiensi langsung agar dapat memaparkan data, kronologi, serta bukti-bukti lapangan yang menunjukkan adanya ancaman terhadap situs Sumur Tujuh (Pancuran Tujuh/Tampian Dalem) dan Bunker Mandiri Batu Tulis.

FKPP yakin bahwa di bawah kepemimpinan Dedi Mulyadi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan berpihak pada pelestarian budaya Sunda dan perlindungan situs sejarah sebagai bagian dari jati diri masyarakat Jawa Barat.

“Kami percaya Bapak Gubernur memiliki komitmen besar terhadap kebudayaan Sunda. Karena itu, kami mohon tindakan dan kebijakan nyata agar cagar budaya di Lawang Gintung tidak hilang akibat proyek yang tidak bijaksana,” pungkas Lufti.***

@jr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *