JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polres Sarolangun dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Hanya dalam waktu kurang dari 2×24 jam sejak laporan diterima, Tim Opsnal Satreskrim bersama Tim Macan Pauh berhasil meringkus satu dari dua pelaku.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B-21/II/2026/SPKT/Res SRL/Polda Jambi, tertanggal 25 Februari 2026.
Dicegat Tengah Malam di Jalan Lintas
Peristiwa mencekam tersebut terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di jalan lintas Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
Korban, RODHI AKBAR RAMDAN (26), seorang sopir asal Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, saat itu tengah mengantarkan lemari dari Jambi menuju Sarolangun. Namun, di tengah perjalanan, mobil yang dikemudikannya tiba-tiba dicegat dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.
Dengan modus berpura-pura menanyakan muatan, salah satu pelaku menghentikan kendaraan korban. Situasi yang awalnya tampak biasa berubah tegang ketika pelaku justru merampas handphone milik korban. Dalam kondisi terdesak, korban tak mampu berbuat banyak saat kedua pelaku melarikan diri.
Tak berhenti di situ, dampak kerugian yang dialami korban jauh lebih besar. Pelaku diduga berhasil mengakses aplikasi mobile banking korban dan menguras uang hingga kurang lebih Rp28 juta.
Tim Bergerak, Pelaku Dibekuk
Mendapat laporan tersebut, pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin KBO Reskrim IPDA Syarip Pudin, S.H., dan Kanit Pidum IPDA Bambang Rikhani, S.E., M.H., langsung berkoordinasi dengan Polsek Pauh dan melakukan penyelidikan intensif.
Kerja cepat itu membuahkan hasil. Kurang dari dua hari, satu pelaku berinisial F (18), warga Desa Karang Mendapo, berhasil diamankan di kediamannya. Dari hasil interogasi, F mengakui keterlibatannya dalam aksi curas tersebut.
Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa satu unit handphone Poco M4 Pro warna hitam milik korban.
Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar buruan petugas.

Polisi Tegas: Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kejahatan
Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.I.K., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Sarolangun. Kurang dari 2×24 jam pelaku berhasil kami amankan. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan kami imbau agar segera menyerahkan diri,” tegasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan melakukan gelar perkara, mengirimkan SPDP, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Imbauan untuk Masyarakat
Polres Sarolangun juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada, khususnya saat berkendara pada malam hari di jalur lintas. Apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan darurat 110.
Gerak cepat aparat ini menjadi sinyal tegas bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan.
(Susi Lawati)




