MinyaKita Berujung Sanksi: Kontrak Diputus, Krimsus Masih Telusuri Unsur Pidana

JAMBI.MPN – Polemik distribusi 1.000 dus minyak goreng rakyat merek MinyaKita yang viral dalam beberapa hari terakhir akhirnya berujung sanksi tegas. Perum Bulog Kantor Wilayah Jambi resmi memutus kerja sama dengan Rumah Pangan Kita (RPK) Cahaya Barokah secara permanen setelah ditemukan dugaan pelanggaran komitmen distribusi.

RPK tersebut diketahui dikelola oleh istri seorang lurah berinisial MH. Pemutusan kontrak dilakukan menyusul temuan investigasi Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) terkait dugaan penjualan MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yang memicu sorotan publik luas.

Manajer Bisnis Bulog Kanwil Jambi, Ashariyanti, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan konsekuensi langsung atas pelanggaran pakta integritas mitra.

“Kerja sama dengan RPK Cahaya Barokah resmi kami hentikan tanpa batas waktu. Mitra terbukti tidak mematuhi komitmen untuk menjual MinyaKita kepada konsumen akhir sesuai ketentuan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Bulog Jambi, Kamis (26/2/2026).

Ia menjelaskan, distribusi 1.000 karton atau setara 12.000 liter minyak goreng itu merupakan transaksi Business to Business (B2B) yang mengacu pada regulasi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui Permendag Nomor 43 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut tidak terdapat pembatasan kuota penyaluran dari Bulog kepada pengecer.

Namun, sorotan publik semakin tajam setelah minyak komersial itu diangkut menggunakan kendaraan yang masih terpasang spanduk bertuliskan “Penyaluran Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Oktober–November 2025”.

Ashariyanti mengakui adanya kekeliruan teknis di lapangan.

“Spanduk tidak dilepas oleh pihak angkutan. Kami tegaskan MinyaKita yang didistribusikan adalah barang komersial, bukan program bantuan pangan,” katanya.

Sementara itu, tim Satgas Pangan dari Polda Jambi telah melakukan inspeksi langsung ke gudang penyimpanan RPK di kawasan Jalan Walisongo, Aur Kenali, Alam Barajo. Dari total pengiriman 1.000 dus, sebanyak 520 dus masih ditemukan tersimpan di lokasi, sedangkan 480 dus lainnya telah beredar di pasaran.

Perwakilan Satgas Pangan, Gultom, menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

“Untuk sementara belum ditemukan indikasi tindak pidana. Namun proses pendalaman masih berjalan dan pengawasan akan terus diperketat,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melapor apabila menemukan praktik penjualan MinyaKita di atas HET agar dapat segera ditindaklanjuti aparat.

Di sisi lain, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi menyiapkan langkah lanjutan berupa audit legalitas dan perizinan usaha terkait guna memastikan seluruh aktivitas perdagangan berjalan sesuai ketentuan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut program pangan strategis pemerintah dan dugaan konflik kepentingan yang menyeret lingkungan aparatur pemerintahan di tingkat kelurahan. Pendalaman aparat penegak hukum pun dinilai akan menjadi penentu apakah polemik ini berhenti pada sanksi administratif atau berlanjut ke ranah pidana.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *