JAMBI.MPN-Kab.Tanjung Jabung Barat _ Satuan Keamanan PT. Wira Karya Sakti (WKS) mengamankan sembilan orang karyawan dari PT. Duta Agro Lestari (DAL) dan PT. Karya Nusantara Sejati (KNS) atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu serta keterlibatan dalam penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bio Solar. Senin (23/06/2025)
Pengamanan dilakukan pada Senin pagi (23/06), sekitar pukul 09.10 WIB, berdasarkan laporan dari pengawas kontraktor dan laporan internal bagian operasional alat berat terkait aktivitas mencurigakan di area basecamp kontraktor PT.DAL.
Lima Karyawan Terindikasi Konsumsi dan Peredaran Narkoba.
Lima dari sembilan karyawan yang diamankan terindikasi sebagai pengguna aktif narkoba jenis sabu, berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan pengakuan para pelaku. Mereka adalah:
1. Riki Saputra (Alias Kimpol) – Sopir BBM lansir, diduga juga sebagai pengedar sabu.
2. Eki Nugraha – Operator alat berat PT.DAL.
3. Pria Kurniadi (Alias Keteng) – Operator alat berat.
4. Ariel Sumantri – Helper alat berat.
5. Bambang Wiranto – Operator alat berat, juga terlibat dalam penjualan BBM ilegal.
Pengakuan dari Riki Saputra menyebut bahwa sabu diperolehnya dari seseorang bernama Doni, sopir mobil logging KSI 323, dan dikirim bersama rekannya Sobirin, sopir mobil BBM lansiran PT.DAL. Barang haram itu disebut-sebut disuplai dari wilayah Tebing Tinggi oleh bandar yang identitasnya masih belum diketahui.
Empat Buruh Dicurigai Terlibat Penjualan BBM Ilegal.
Empat karyawan lainnya, yang berprofesi sebagai buruh tani di bawah naungan PT.KNS, yakni Eko Pijiono, Restu Dwi Margono, Rubianto (alias Robi), dan Pendi Febrilianto, diamankan karena dicurigai turut membantu menjual BBM jenis Bio Solar hasil penggelapan.
Namun, setelah proses klarifikasi, keempat buruh tersebut belum memenuhi unsur keterlibatan langsung dalam tindak pidana narkoba ataupun penggelapan BBM. Mereka kemudian dikembalikan ke perusahaan dan diberikan sanksi administrasi.
Kronologi Pengungkapan :
Kejadian bermula saat Manajer PT.DAL, Bapak Alung, melakukan patroli rutin sekitar pukul 00.30 WIB dan mendapati aktivitas mencurigakan di sekitar camp borongan chainsaw. Ia menemukan lima orang pekerja tengah mengonsumsi sabu di dekat area tanaman. Mereka kemudian dibawa ke basecamp dan diinterogasi.
Kelima pelaku mengakui menggunakan sabu sebagai doping agar lebih kuat bekerja. Salah satu dari mereka, Bambang, juga mengaku telah menjual sekitar 8 galon BBM dengan bantuan Pendi dari PT.KNS.
Barang Bukti dan Tindakan Lanjutan
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
Tiga paket sabu
Satu alat hisap (bong)
Empat unit handphone
Dua bungkus sabu dengan berat bruto 0,53 gram
Selanjutnya, lima pelaku utama diserahkan ke Polres Tanjung Jabung Barat untuk diproses lebih lanjut oleh Satres Narkoba. Penyerahan dilakukan oleh KBO Satnarkoba Polres Tanjabbar Ipda Anggun Pribadi, S.H bersama tim yang terdiri dari Aiptu Ade Elfri Jungki, Bripda Rahmat Junaidi, dan Bripda Ridho Wannur.
(Shee)




