JAMBI.MPN _ Pemerintah dinas PUPR Kota Jambi diketahui beberapa hari yang lalu terkesan mempertontonkan penghinaannya, Terhadap lambang Negara (Bendera merah putih) dengan memasang mengibarkan bendera kusam dan sobek. Kamis 06 Februari 2025.
sangat miris melihat perlakuan pemerintah dinas pekerjaan penataan ruang Kota Jambi, terhadap penggunaan bendera merah putih di depan kantor PUPR Kota Jambi.
Walaupun hari ini Senin, 10 Februari 2025 diketahui Bendera Merah Putih sudah diganti dengan yang baru. Namun Kepala Dinas PUPR Kota Jambi harus mempertanggung jawabkan atas kelalaian dan penghinaan Lambang Negara (Bendera Merah-putih).
Atas pelanggaran tersebut, Kadis PUPR Kota Jambi Harus diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
*Sanksi Pelanggaran Terhadap Bendera Merah Putih*
Sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan mengenai Bendera Merah Putih diatur dalam Pasal 66 dan 67 UU Nomor 24 Tahun 2009. Hukuman yang dapat dikenakan meliputi pidana penjara atau denda dalam jumlah yang signifikan.
Menurut Pasal 66, tindakan seperti merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sedangkan dalam Pasal 67 disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja menggunakan Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial, mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, mencetak, menyulam, atau menulis pada bendera, serta menggunakan bendera sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang, dapat dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(Susi Lawati)




