DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi Meminta Usut Dugaan Penghinaan Bendera Merah Putih

JAMBI.MPN _ Diberitakan sebelumnya, bahwa pada hari Jum’at 07/02/2025 diketahui adanya pemasangan Bendera Merah-putih yang sudah sobek di Kantor PUPR Kota Jambi.

Walaupun hari ini Senin 10/02/2025 sudah diganti dengan Bendera Merah-putih yang Baru, Kepala Dinas PUPR Kota Jambi Harus bertanggung jawab atas kelalaiannya terhadap pemasangan Bendera Merah-putih tersebut.

“Kami akan terus mendesak penghinaan terhadap Bendera Merah-putih ini diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kadis PUPR Kota Jambi Harus bertanggung Jawab” ucap Ar.Karim Ketua DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi.

Penghinaan Lambang Negara sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 24 Tahun 2009 bukan merupakan delik aduan.

“Namanya Kejahatan kejahatan keamanan negara, buka delik aduan. Artinya harus segera diproses bila ada dugaan suatu tindak pidana” ujar Ar. Karim.

Penghinaan Lambang Negara termasuk kedalam kejahatan terhadap keamanan negara dan Polisi bisa langsung melakukan penyelidikan dugaan penghinaan bendera merah putih yang dikibarkan dengan kondisi sobek.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *