Viralnya Video Insiden Penarikan Mobil di Media Sosial, Ini Klarifikasi POJF

JAMBI.MPN — Terkait sebuah video yang menunjukkan aksi penarikan mobil di kawasan Jalan Gajah Mada, Kota Jambi, ramai diperbincangkan di media sosial. Menanggapi hal tersebut, pihak Pengamanan Objek Jaminan Fidusia (POJF) memberikan klarifikasi resmi terkait kejadian tersebut dan menegaskan bahwa tindakan mereka sesuai prosedur hukum. Jum’at 03/05/25

Insiden itu melibatkan kendaraan Toyota Avanza berwarna silver metalik dengan nomor polisi BA 1336 BP. Berdasarkan hasil pemeriksaan POJF, kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor palsu BH 1979 NA, yang tercatat sebagai milik mobil Toyota Agya.

Tim POJF yang turun ke lapangan melakukan pemeriksaan mendetail dengan memindai barcode di balik pintu kiri kendaraan dan mencocokkannya dengan nomor rangka serta nomor mesin.

Hasil verifikasi menunjukkan kesesuaian dengan data milik Toyota Astra Finance (TAF), yang mencatat kendaraan itu sebagai unit yang telah digelapkan.

“Unit ini sebelumnya dirental dan tidak dikembalikan. Pemilik sahnya kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Padang sebagai tindak pidana penggelapan, sesuai Pasal 372 KUHP,” ujar perwakilan POJF. Berdasarkan laporan tersebut dan surat kuasa dari pemilik kendaraan, POJF kemudian menjalankan tugas pengamanan unit.

Namun, situasi memanas saat pihak yang menguasai kendaraan menolak bekerja sama dan mencoba kabur. Meski POJF telah menunjukkan seluruh dokumen pendukung—termasuk sertifikat fidusia, surat kuasa, dan laporan kepolisian—kericuhan tetap terjadi setelah pihak terkait memanggil orang lain ke lokasi. Kejadian ini sempat menimbulkan kemacetan lalu lintas.

Detasemen Polisi Militer (Denpom) yang berada di sekitar lokasi turun tangan untuk meredam konflik dan membawa kedua pihak ke kantor mereka guna mediasi lebih lanjut.

Dalam pernyataannya, POJF mengucapkan terima kasih kepada Denpom atas bantuan mereka dalam menengahi insiden tersebut. Mereka juga menyayangkan beredarnya video insiden yang sudah dipotong dan tidak menggambarkan keseluruhan kejadian.

“Kami merasa sangat dirugikan secara moral akibat penyebaran video yang tidak utuh. Kami meminta pihak yang telah memviralkan video tersebut untuk menyertakan versi lengkapnya demi kejelasan informasi dan menghindari kesalahpahaman publik,” ujar kuasa hukum POJF.

POJF menegaskan bahwa mereka akan mengikuti seluruh proses yang berlaku.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *