L.I.M.B.A.H Desak Kejati Jambi Awasi Kasus Bayu Sugara, Dasar Penetapan Tersangka Dipersoalkan

JAMBI.MPN — Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) membawa kasus Bayu Sugara ke hadapan Kejaksaan Tinggi Jambi dalam aksi LENTERA HIJAU PROJECT, Senin (6/7/2026). Organisasi tersebut mendesak Kejati mengawasi penanganan perkara yang dinilai masih menyisakan sejumlah pertanyaan.

L.I.M.B.A.H menyoroti proses penetapan Bayu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan usai keributan di sebuah acara hiburan organ tunggal di Kota Jambi. Mereka menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu dijelaskan secara terbuka, mulai dari prosedur penahanan hingga dasar penyidik menetapkan status tersangka.

Menurut L.I.M.B.A.H, keluarga Bayu mengaku baru menerima surat perintah penahanan beberapa hari setelah penangkapan. Selain itu, keluarga membantah tudingan bahwa Bayu mangkir dari panggilan penyidik maupun melarikan diri.

Organisasi tersebut juga menyinggung adanya keterangan sejumlah saksi yang menyebut Bayu telah meninggalkan lokasi sebelum insiden yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi. Meski demikian, Bayu tetap ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami meminta proses hukum dijalankan secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang kuat. Jika memang ada kekeliruan, harus dievaluasi agar keadilan benar-benar terwujud,” tegas perwakilan L.I.M.B.A.H dalam orasinya.

Melalui aksi itu, L.I.M.B.A.H mendesak Kejati Jambi melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara serta memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum dan menghormati asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik maupun institusi kepolisian terkait poin-poin yang disampaikan dalam aksi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Disclaimer Legal & Kebijakan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan hasil peliputan di lapangan, dokumentasi kegiatan, serta pernyataan yang disampaikan secara terbuka oleh peserta aksi unjuk rasa. Seluruh informasi yang memuat dugaan, tuduhan, atau pendapat merupakan pernyataan narasumber dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan atau fakta yang telah berkekuatan hukum tetap.

Media ini berpegang pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Setiap orang atau institusi yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Redaksi telah berupaya menyajikan informasi secara berimbang. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan, keberatan, atau ingin memberikan klarifikasi, hak jawab maupun hak koreksi akan dilayani sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Redaksi berhak melakukan pembaruan, penyuntingan, atau penambahan informasi apabila diperoleh fakta baru yang dapat dipertanggungjawabkan.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *