RS Erni Medika Bukan Mall Praktek, Kuasa Hukum Ilhamsyah SH : Penanganan Pasien di RS Erni Medika Telah Sesuai Dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Yang Berlaku

JAMBI.MPN _ Terkait pemberitaan yang telah beredar beberapa hari lalu mengenai Rumah Sakit Erni Medika yang di tudingkan mall praktek, Melalui kuasa hukumnya Ilhamsyah SH.pada hari Rabu (28/05/2025) menceritakan kronologis kejadian pasien rawat inap yang sebelumnya meninggal dunia di rumah sakit Erni Medika tersebut.

Ilhamsyah SH kuasa hukum RS Erni Medika menjelaskan, Pada hari Senin malam (05/05) warga sarolangun atas nama Muhammad Bayu Prasetyo (17) mengalami kecelakaan lalulintas di Sarolangun dengan keadaan kritis.

Dan saat itu pihak keluarga pasien membawanya ke RS Erni Medika,sesampai di RS Erni Medika pasien tersebut diperiksa dan diberikan pertolongan pertama, saat pihak RS Erni Medika melakukan pemeriksaan terhadap pasien, pasien tersebut sudah kritis tidak sadarkan diri lagi (koma) Lalu pihak RS mengambil tindakan cepat untuk pasien agar di rawat diruang ICU dengan atas persetujuan yang diberikan oleh pihak keluarga pasien.

Ilhamsyah juga menyampaikan bahwa sudah benar perawatan yang dilakukan rumah sakit Erni Medika dan sesuai SOP dalam perawatan pasien kecelakaan lalulintas dari Sarolangun yang sebelumnya dinyatakan meninggal dunia.

Dikarenakan RS Erni Medika adalah RS swasta dan tidak ada bekerjasama dengan BPJS, terinci lah biaya 30juta 300ribu yang harus dibayarkan oleh keluarga pasien tersebut mulai dari biaya kamar ICU, perawatan, pengobatan luka dan obat-obatan selama 5 hari dirawat inap.

Biaya sebesar Rp.30juta 300ribu pun telah dibayarkan oleh pihak keluarga pasien melalui via transfer ke rekening RS Erni Medika, RS Erni Medika juga sudah menjelaskan kepada keluarga pasien mengenai asuransi Jasa Raharja yang sdh di klaim untuk pencairan proses nya lama,dengan maksud baik dan niat baik RS Erni Medika pun berupaya untuk membantu dengan memakai uang pribadi dulu untuk diberikan kepada keluarga pasien menjelang uang dari Jasa Raharja cair(keluar) lalu kedua belah pihakpun menyetujuinya dan RS Erni Medika pun mentransfer uang sebesar 10juta kepada keluarga pasien.

Dari total biaya 30juta 300ribu hanya 20juta yang bisa dicairkan melalui Jasa Raharja. Dari jumlah tersebut, bahkan kami hanya menerima 10juta karena separuhnya kami serahkan langsung kepada keluarga pasien,” ujar Ilhamsyah.

Ditempat yang sama yasifun warga Mestong mantan pasien RS Erni Medika memberikan keterangan kalau dulu diri nya dan istrinya pernah mengalami kecelakaan lalulintas pada tahun 2023 akhir dan pernah dirawat inap selama 32 hari, selama kami dirawat RS Erni Medika memberikan pelayanan dan perawatan yang baik,bahkan sampai untuk urusan asuransi jasa Raharja RS Erni Medika yang mengurus nya sampai selesai dan kami hanya tau beresnya saja.

Menutup pernyataannya, Ilhamsyah menghimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi dan menyebarkan informasi. Ia juga mengajak media untuk tetap menjunjung tinggi akurasi dan integritas dalam pemberitaan. “Saya harap masyarakat lebih selektif dalam menerima informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang belum jelas kebenarannya,” pungkasnya.

(Shee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *