Aksi Cepat Polres Sarolangun! Pelaku Pembakaran Lahan Diamankan Saat Api Masih Menyala

JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun – Keseriusan Polres Sarolangun dalam memerangi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali dibuktikan. Seorang pria berinisial B (60) diamankan aparat kepolisian setelah diduga membuka lahan dengan cara membakar di Dusun Sungai Dingin, Desa Ranggo, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, setelah tim gabungan melakukan ground check terhadap titik panas (hotspot) yang terdeteksi berdasarkan data BMKG Provinsi Jambi.

Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.I.K., M.H., bersama personel Unit Tipidter Satreskrim, Kapolsek Limun IPTU Usaha Sitepu, S.H., anggota Polsek Limun, serta tim Manggala Agni.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan kepulan asap disertai sejumlah titik api yang masih aktif. Di area tersebut, tim juga mendapati seorang pria tengah memotong batang kayu menggunakan mesin chainsaw.

Dari hasil pemeriksaan awal, pria tersebut mengakui membuka lahan dengan cara membakar secara bertahap. Sebelum dibakar, semak dan pepohonan terlebih dahulu ditebas, kemudian kayu dipotong menggunakan chainsaw. Setelah itu, kayu disiram menggunakan bahan bakar jenis solar sebelum akhirnya disulut menggunakan korek api.

Atas temuan tersebut, polisi langsung mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin chainsaw, satu jerigen berisi BBM jenis solar, satu buah korek api warna hijau, serta tiga batang kayu bekas terbakar. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Sarolangun guna menjalani proses penyidikan.

Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 108 jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan terkait larangan membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan karena dampaknya sangat merugikan masyarakat dan lingkungan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut dapat memicu kebakaran yang meluas, menimbulkan kabut asap, merusak lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, hingga berdampak pada aktivitas sosial dan perekonomian. Setiap pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah desa, perusahaan, kelompok tani, dan berbagai pihak lainnya untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dalam mencegah terjadinya Karhutla di Kabupaten Sarolangun.

Ia meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran hutan maupun lahan melalui kantor kepolisian terdekat atau Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.

“Sekecil apa pun informasi dari masyarakat sangat berarti untuk mencegah kebakaran meluas. Partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam menjaga Kabupaten Sarolangun tetap bebas dari Karhutla,” pungkasnya.

Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sarolangun masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti, menyusun berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

(Susi Lawati/Humas Polres Sarolangun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *