Empat Tersangka Kasus Pencurian Berhasil Diringkus Polsek Kotabaru, Satu Di Antaranya Terlibat Curas Bersenjata

JAMBI.MPN _ Komitmen Polsek Kotabaru dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Dalam operasi yang digelar oleh Tim Opsnal Macan Kota, empat orang tersangka tindak pidana pencurian berhasil ditangkap dan kini diamankan di Mapolsek Kotabaru.Kamis, 19 Juni 2025.

Kapolsek Kotabaru, AKP Jimi Fernando, S.I.K, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa dari empat pelaku yang diamankan, tiga di antaranya merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan (Curanmor) dan satu orang lainnya terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan dengan senjata tajam.

Rincian Tersangka Kasus Curanmor (Pasal 363 KUHP).

1. Imanuel Nababan alias Birong (35)

Dikenal sebagai spesialis pembongkar rumah kosong, Imanuel telah menjadi buronan (DPO) sejak tahun 2023 dengan sedikitnya tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP). Salah satunya berada di Jalan T.P. Sriwijaya, Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo. Penangkapannya menjadi hasil kerja keras panjang dari tim kepolisian.

2. Riski Manalu alias Riski (27)

Warga Kelurahan Rawasari ini diringkus atas dugaan pencurian sepeda motor. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan TKP di RT 17, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo.

3. Landra Winata (34)

Tersangka yang berdomisili di Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan ini ditangkap setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor di Jalan Bensol, Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kotabaru. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 unit Honda Scoopy dan 1 unit Honda Beat, yang diketahui digunakan sebagai sarana untuk melancarkan aksi kejahatan.

Tersangka Kasus Curas (Pasal 365 KUHP)

4. Rahmad Syarif alias Arif (26)

Warga Desa Talang Dukun, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan ini ditangkap setelah melakukan pencurian disertai kekerasan di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru. Dalam aksinya, pelaku menggunakan parang dan sepotong kayu bulat untuk melumpuhkan korban.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan satu tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1e dan 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” jelas AKP Jimi Fernando.

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata keseriusan jajaran Polsek Kotabaru dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat serta menekan angka kriminalitas yang meresahkan.

“SALAM PRESISI!” tutupnya dengan penuh keyakinan.

(Shee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *