JAMBI.MPN-Kab.Tanjab Timur – Peredaran narkotika di wilayah pesisir Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali diguncang pengungkapan besar. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjab Timur berhasil membongkar dugaan jaringan pengedar sabu dan pil ekstasi yang beroperasi di Kecamatan Sadu. Dalam penggerebekan dramatis pada dini hari, tiga orang tersangka berhasil diamankan bersama ratusan butir ekstasi dan paket sabu siap edar.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di RT 004 Desa Labuhan Pering, Kecamatan Sadu, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi bergerak cepat usai menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Ade Candra, S.P., S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang diterima anggota Opsnal Satresnarkoba pada Senin (11/5/2026) siang.
“Setelah mendapatkan informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi menggunakan speedboat dari Desa Tanjung Solok menuju Kecamatan Sadu,” ungkap Kapolres.
Setelah memastikan target operasi, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka S. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, polisi menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sebanyak 178 butir pil ekstasi merek MARVEL warna hijau kombinasi kuning dengan berat bersih total 89 gram serta dua paket sabu seberat 3,76 gram.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah alat pendukung peredaran narkoba berupa satu unit timbangan digital, dua alat hisap sabu atau bong, puluhan plastik klip kosong, satu kotak merek VOOPOO, sendok sabu dari pipet, tiga unit handphone, hingga uang tunai sebesar Rp7,3 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial W (45), warga Kota Dumai yang diduga sebagai pemilik seluruh barang haram tersebut, R (34) yang berperan sebagai kurir pembawa narkoba dari Dumai menuju Sadu, serta S (45), warga Desa Labuhan Pering yang diduga menjadi pengedar di wilayah Kecamatan Sadu dan sekitarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial A yang berada di Kota Dumai, Provinsi Riau. Polisi kini masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih besar.
Polres Tanjab Timur menaksir nilai ekonomis barang bukti sabu mencapai Rp4,8 juta dan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 19 jiwa dari bahaya narkotika. Sedangkan pil ekstasi yang diamankan bernilai sekitar Rp62,3 juta dan diperkirakan mampu menyelamatkan hingga 356 jiwa.
Kini ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
(Susi Lawati)




