Kejagung Setujui Restorative Justice untuk Kasus Narkotika dan Pidana Lain di Jambi, 11 Perkara Dihentikan hingga Juni 2025

JAMBI.MPN – Langkah progresif kembali diambil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menegakkan hukum yang lebih humanis. Melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejagung RI resmi menyetujui permohonan Restorative Justice (RJ) atas tiga perkara pidana dari wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi.

Persetujuan RJ ini diumumkan dalam ekspose virtual bersama Direktur B Jampidum, Wahyudi, S.H., M.H., pada Kamis (26/6/2025). Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus penyalahgunaan narkotika atas nama tersangka M. Al Alif Adrian, yang sebelumnya telah menjalani rehabilitasi medis di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi selama empat bulan.

“Penghentian penuntutan ini dilakukan karena rehabilitasi berjalan baik dan berdasarkan pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, yang mendukung penyelesaian perkara narkotika dengan pendekatan keadilan restoratif,” terang Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, S.H., M.H., dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).

Selain itu, Kejaksaan Negeri Jambi juga berhasil mengajukan penghentian penuntutan terhadap tersangka Muhammad Faisal Simbolon dalam perkara penadahan (Pasal 480 ayat 1 KUHP), serta Kejaksaan Negeri Tebo terhadap tersangka Arip, yang didakwa melakukan pencurian (Pasal 362 KUHP).

Semua perkara ini dihentikan dengan mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Restorative Justice: Mengedepankan Perdamaian dan Pemulihan Sosial

Menurut Noly Wijaya, pendekatan RJ memberikan ruang bagi penyelesaian perkara melalui dialog antara pelaku dan korban, serta pemulihan hubungan sosial yang sempat terganggu akibat tindak pidana.

“Ini bukan hanya tentang hukum, tapi tentang menyembuhkan luka sosial. RJ menjadi jalan tengah yang berkeadilan bagi semua pihak, termasuk masyarakat,” tambahnya.

Acara ekspose RJ ini juga dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., bersama jajaran Aspidum, Koordinator dan Kasi Pidum Kejati Jambi.

Sejak awal tahun hingga Juni 2025, Kejati Jambi mencatat total 11 perkara pidana umum telah berhasil diselesaikan melalui pendekatan RJ. Jumlah ini mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mendorong penyelesaian konflik hukum yang lebih beradab, terutama dalam kasus-kasus ringan yang tidak menimbulkan keresahan sosial besar.

(Shee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *