JAMBI.MPN-Kab.Batang Hari – Aroma panas di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi, pecah setelah lima hakim sekaligus dicopot dari posisinya dan dipindahkan jauh ke luar provinsi. Mutasi massal ini diduga kuat buntut dari laporan warga Suku Anak Dalam (SAD) Marga Kubu Lalan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Kehakiman Mahkamah Agung (MA) RI, terkait dugaan ketidakprofesionalan hakim dalam menangani perkara gugatan perdata Nomor 18/PDT.G/2024/PN.Mbn.
Kasus ini meledak ketika hakim ketua Ruben Barcelona Harianja bersama dua hakim anggota dinilai “menghilangkan” fakta persidangan dan fakta lapangan dalam pertimbangan hukumnya. Langkah tersebut memicu kemarahan warga SAD yang merasa hak-haknya dipangkas, hingga melayangkan aduan resmi ke KY dan Bawas MA.
Tak butuh waktu lama, laporan itu berbuah evaluasi keras. Lima hakim PN Muara Bulian—Ruben Barcelona Harianja, Heny Dwitarum, Juwenilisa, Tri Yuanita Indriani, dan Dara Puspita—resmi dimutasi. Ada yang dikirim ke Tanjung Pandan, ada pula yang ‘dibuang’ hingga ke Bali.
Humas PN Muara Bulian, Cakra Budi Prasetyo, membenarkan mutasi tersebut.
“Iya, ada lima hakim dimutasi ke tempat baru. Nama-namanya bisa dicek di website kami. Pindahnya hakim itu wewenang pimpinan,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Namun, Cakra enggan membeberkan alasan resmi maupun detail keberatan tiga hakim yang kabarnya menolak penempatan baru dan telah mengajukan protes ke MA.
“Itu urusan pribadi, kita tidak bisa jawab,” singkatnya.
Di sisi lain, perwakilan warga SAD Marga Kubu Lalan, Mahmud Irsyad, mengecam keras tindakan para hakim yang dinilainya telah merusak citra lembaga peradilan.
“Kredibilitas dan keprofesionalan hakim terlapor telah mencoreng nama institusi, sekaligus menurunkan tingkat kepercayaan publik,” tegasnya.
Mutasi massal ini menjadi sinyal tegas bahwa pengawasan terhadap hakim tidak lagi main-main. KY dan MA menunjukkan, ketika integritas dipertaruhkan, meja hijau pun bisa berguncang.
(Shee)




