Aktivitas Galian C di Sungai Gelam Diduga Ilegal, Polres Muaro Jambi Diminta Tegakkan Pasal 158 UU Minerba!

JAMBI.MPN-Kab.Muaro Jambi _ Aktivitas galian C yang diduga tanpa izin resmi di Dusun 6, pompa air, Desa Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, kini menjadi sorotan tajam publik dan pemerhati lingkungan. Pasalnya, kegiatan pengerukan tanah besar-besaran yang dilakukan dengan alat berat PC 300 merek Sumitomo dan truk-truk tronton R10 diduga kuat beroperasi secara ilegal dan masuk dalam kawasan Hutan Produksi (HP).

Tim awak media pada Rabu, 24 Oktober 2025 menemukan aktivitas tersebut berlangsung terang-terangan tanpa adanya papan nama perusahaan di lokasi. Padahal, sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Lebih parah lagi, kawasan yang digarap diketahui berstatus Hutan Produksi, di mana kegiatan galian C jelas melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf g Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menegaskan larangan mengubah peruntukan kawasan hutan tanpa izin Menteri.

Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dijerat Pasal 78 ayat (2) UU Kehutanan dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

Dugaan Kuat Ada Pembiaran Aparat!

Warga sekitar bahkan menuding adanya dugaan pembiaran dari oknum aparat penegak hukum.
“Saya rasa aparat tahu, tapi seolah tutup mata. Kalau bukan karena ada ‘main mata’, mana mungkin bisa jalan terus begini?” ujar salah satu warga Dusun 6 yang enggan disebut namanya.

Informasi lain menyebutkan, aktivitas tambang itu diduga bekerja sama dengan pihak CV. BAYU ADHI RAJASA dan PT WKS. Berdasarkan pertemuan pada 16 September 2025 bersama warga setempat, material hasil galian tersebut disebut-sebut dipasok untuk proyek penimbunan milik PT WKS.

Jika benar demikian, maka pihak perusahaan pembeli juga bisa ikut terseret hukum karena menampung hasil tambang ilegal, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Minerba, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Aktivitas yang jelas-jelas berpotensi merusak lingkungan, mengancam ekosistem, dan menggerus pendapatan daerah ini kini menunggu tindakan tegas dari Polres Muaro Jambi.

Publik mendesak APH agar tidak menutup mata dan segera turun ke lokasi guna menghentikan sementara mengecek terkait izin tidaknya kegiatan tersebut serta memproses hukum para pelaku dan pihak yang terlibat apa bila tidak berizin.

“Kalau dibiarkan, ini bukan hanya soal tambang ilegal. Ini soal pengkhianatan terhadap amanah negara dan perusakan masa depan lingkungan hidup. Jangan tunggu bencana baru bertindak,” tegas salah satu aktivis lingkungan di Jambi.

Dasar Hukum

1. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal 158: Penambangan tanpa izin → Penjara 5 tahun, denda Rp100 miliar.

Pasal 161: Menampung hasil tambang ilegal → Penjara 5 tahun, denda Rp100 miliar.

2. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Pasal 50 ayat (3) huruf g: Dilarang mengubah peruntukan kawasan hutan tanpa izin.

Pasal 78 ayat (2): Pelanggaran → Penjara 10 tahun, denda Rp5 miliar.

3. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 69 ayat (1) huruf a & e: Melarang kegiatan yang merusak lingkungan tanpa izin.

Pasal 98: Ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar bagi perusak lingkungan.

Publik menanti sikap tegas penegak hukum.
Apakah Polres Muaro Jambi akan segera bertindak cepat dan transparan, atau justru membiarkan tambang yang di duga ilegal terus mengeruk keuntungan dari bumi yang bukan haknya?

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *