Proyek Kolam Retensi Telago Kajang Lako Disorot, Dugaan BBM Ilegal hingga Kerusakan Jalan Tuai Sorotan Publik

JAMBI.MPN – Proyek strategis nasional pembangunan Kolam Retensi Telago Kajang Lako atau Kolam Retensi Griya Lingga Permai di Kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, yang digadang-gadang menjadi solusi pengendalian banjir, kini justru menjadi sorotan publik. Sejumlah dugaan persoalan di lapangan mencuat, mulai dari dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, kerusakan infrastruktur jalan, pencemaran debu, hingga dugaan ketidaksesuaian penggunaan armada angkutan dengan aturan lalu lintas.

Proyek yang dikerjakan PT Basuki Rahmat Putra (PT BRP) di bawah koordinasi Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI tersebut memiliki luas kawasan sekitar 9,7 hektare, dengan luas kolam mencapai sekitar 8,3 hektare, dan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, pelaksanaan proyek tersebut memunculkan berbagai pertanyaan yang dinilai perlu mendapat perhatian dari instansi terkait.

Dugaan Penggunaan BBM Tidak Sesuai Ketentuan

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan BBM yang diduga tidak sesuai ketentuan untuk operasional alat berat.

Saat dikonfirmasi, Sirait yang mengaku sebagai penanggung jawab proyek di lokasi pembuangan tanah menyatakan bahwa BBM yang digunakan merupakan BBM subsidi. Namun, keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan seorang sopir pengangkut solar yang menyebut bahan bakar diangkut menggunakan mobil tangki dari direksi kit proyek. Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul dan legalitas distribusi BBM yang digunakan.

Temuan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum maupun instansi pengawas agar seluruh penggunaan BBM dalam proyek pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jalan Rusak dan Debu Dikeluhkan Warga

Selain persoalan BBM, aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut material juga dikeluhkan masyarakat.

Jalan menuju kawasan Kotabaru hingga Paal 10 dilaporkan mengalami kerusakan dan dipenuhi material tanah yang menimbulkan debu saat cuaca kering. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan berpotensi berdampak terhadap kesehatan masyarakat.

Warga berharap kontraktor segera melakukan langkah mitigasi, seperti pembersihan jalan secara berkala serta penyiraman untuk mengurangi debu.

Penggunaan Truk Tronton Dipertanyakan

Sorotan lainnya tertuju pada penggunaan truk tronton bermuatan tanah yang melintas di ruas jalan dalam Kota Jambi.

Saat dimintai konfirmasi, Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Rio Siregar menyampaikan bahwa berdasarkan pengetahuannya kendaraan dengan dimensi tersebut tidak diperbolehkan melintas pada ruas jalan tertentu.

“Sepengetahuan kami tidak boleh ya bang. Tapi kami coba koordinasi sama Dishub Kota ya bang terkait lokasi dan rambu-rambu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut berbeda dengan penjelasan Sirait yang menyebut penggunaan armada tronton telah diperbolehkan untuk mendukung pekerjaan proyek.

Perbedaan informasi tersebut dinilai perlu mendapat kejelasan melalui koordinasi antara pihak kontraktor, Dinas Perhubungan, dan kepolisian agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Publik Minta Audit Menyeluruh

Berbagai persoalan yang mencuat membuat sejumlah elemen masyarakat mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek.

Masyarakat meminta BWSS VI, Pemerintah Kota Jambi, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan BBM, kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, penggunaan armada angkutan, serta dampak proyek terhadap fasilitas umum.

Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, masyarakat berharap penanganan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Basuki Rahmat Putra (PT BRP), BWSS VI, maupun instansi terkait lainnya masih diharapkan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik tersebut. Sesuai prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

(Susi Lawati/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *